PTDH Polri

6 Fakta Pemecatan Kompol Cosmas usai Rantis Brimob Tewaskan Driver Ojol Affan Kurniawan

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya

Editor: Joseph Wesly
(Instagram/Kompas.com)
MINTA MAAF- Kompol Cosmas Kaju Gae menangis seelah mendapatkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atas meninggalnya ojol, Affan Kurniawan. Kompol Cosmas mengatakan mereka tidak ada niat membuat Affan Kurniawan celaka. (Instagram/Kompas.com) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Perwira Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri.

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya.

PTDH merupakan pemecatan atau pengakhiran masa dinas seorang anggota dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat.

PTDH umumnya diterapkan pada anggota Kepolisian (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS

Kompol Cosmas dioecat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya bersama enam anak buahnya.

6 Fakta Pemecatan Kompol Cosmas usai Rantis Brimob Tewaskan Driver Ojol Affan Kurniawan

Baca juga: Respons Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri

1. Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat

Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri itu resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Putusan dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar Divisi Propam Polri, Rabu (3/9/2025) malam.

2. Tewaskan Driver Ojol

Kasus ini bermula saat rantis Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Korban tewas di lokasi.

3. Menangis dan Minta Maaf

Dalam persidangan, Kompol Cosmas menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan permohonan maaf kepada pimpinan serta institusi Polri.

Tangisnya pecah ketika menyebut dirinya hanya berniat menjalankan tugas.

4. Mengaku Tidak Berniat Mencelakakan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved