PTDH Polri
6 Fakta Pemecatan Kompol Cosmas usai Rantis Brimob Tewaskan Driver Ojol Affan Kurniawan
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Perwira Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri.
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya.
PTDH merupakan pemecatan atau pengakhiran masa dinas seorang anggota dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat.
PTDH umumnya diterapkan pada anggota Kepolisian (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS
Kompol Cosmas dioecat dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya bersama enam anak buahnya.
6 Fakta Pemecatan Kompol Cosmas usai Rantis Brimob Tewaskan Driver Ojol Affan Kurniawan
Baca juga: Respons Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri
1. Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat
Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri itu resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Putusan dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar Divisi Propam Polri, Rabu (3/9/2025) malam.
2. Tewaskan Driver Ojol
Kasus ini bermula saat rantis Brimob yang ditumpangi Kompol Cosmas melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Korban tewas di lokasi.
3. Menangis dan Minta Maaf
Dalam persidangan, Kompol Cosmas menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan permohonan maaf kepada pimpinan serta institusi Polri.
Tangisnya pecah ketika menyebut dirinya hanya berniat menjalankan tugas.
4. Mengaku Tidak Berniat Mencelakakan
Respons Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dengan Tidak Hormat oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri |
![]() |
---|
Breaking News: Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ikuti Jejak NasDem, PAN Hentikan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas DPR Eko Patrio dan Uya Kuya |
![]() |
---|
Uya Kuya Pilih Restorative Justice untuk Ibu-Ibu Pelaku Penjarahan Rumahnya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
20 Rumah Dinas Polsek Serpong Terbakar, Api Menyebar dari Rumah Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.