Polsek Curug Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia Senilai Rp12,5 Miliar

Tim patroli mencurigai sebuah truk yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PENYELUNDUPAN BENUR- Satuan Reserse Kriminal Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap praktik ilegal penyelundupan Benih Bening Lobster, Kamis (16/10/2025).Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka utama berinisial AF (36), dan lima tersangka lainnya, yakni S (43), AW (46), ES (21), serta J (40) yang berperan sebagai sopir truk pengangkut benih bening lobster. (Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Satuan Reserse Kriminal Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap praktik ilegal penyelundupan Benih Bening Lobster, Kamis (16/10/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka utama berinisial AF (36), dan lima tersangka lainnya, yakni S (43), AW (46), ES (21), serta J (40) yang berperan sebagai sopir truk pengangkut benih bening lobster.

Seluruh tersangka yang telah diamankan berhasil ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di sekitar Pom Bensin Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan penyeludupan ini diduga bagian dari jaringan kejahatan internasional.

Polsek Curug, lanjut Victor mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil patroli di wilayah Kampung Cijengir, Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/9/2025) pukul 02.30 WIB. 

"Tim patroli mencurigai sebuah truk yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan," ungkap Victor.

Baca juga: Beacukai Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyeludupan 172.000 Benih Lobster Seharga Rp 5 Miliar

Ia mengatakan, petugas menemukan 4 box berisi benih bening lobster (BBL) yang dibungkus plastik hitam tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Pemeriksaan lebih lanjut, Victor mengungkap pengiriman ini dikendalikan aktivitas penyelundupan BBL secara ilegal sejak Agustus hingga September 2025. 

"Sebanyak 15 kali pengiriman berhasil dilakukan ke wilayah Lampung, dengan jumlah 8 hingga 30 box per pengiriman. Setiap box berisi sekitar 5.000–6.000 ekor BBL, dengan total perkiraan omzet mencapai Rp12,5 miliar," ungkap Victor.

Mantan Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan pelaku mengangkut benih lobster dari wilayah Pangandaran dan Cilacap, menampungnya di Curug, lalu berencana mengirimkannya melalui Lampung dan Bangka Belitung ke Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen sah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti 6 box berisi total 28.538 ekor BBL jenis pasir dan mutiara), 3 kendaraan yaitu Truk Mitsubishi (B-9530-I), Honda Mobilio (B-1169-VKS), Daihatsu Luxio (R-1822-P), 6 unit handphone milik para pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (M30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved