Polsek Curug Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia Senilai Rp12,5 Miliar
Tim patroli mencurigai sebuah truk yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Satuan Reserse Kriminal Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap praktik ilegal penyelundupan Benih Bening Lobster, Kamis (16/10/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka utama berinisial AF (36), dan lima tersangka lainnya, yakni S (43), AW (46), ES (21), serta J (40) yang berperan sebagai sopir truk pengangkut benih bening lobster.
Seluruh tersangka yang telah diamankan berhasil ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di sekitar Pom Bensin Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan penyeludupan ini diduga bagian dari jaringan kejahatan internasional.
Polsek Curug, lanjut Victor mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil patroli di wilayah Kampung Cijengir, Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (19/9/2025) pukul 02.30 WIB.
"Tim patroli mencurigai sebuah truk yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan," ungkap Victor.
Baca juga: Beacukai Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyeludupan 172.000 Benih Lobster Seharga Rp 5 Miliar
Ia mengatakan, petugas menemukan 4 box berisi benih bening lobster (BBL) yang dibungkus plastik hitam tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Pemeriksaan lebih lanjut, Victor mengungkap pengiriman ini dikendalikan aktivitas penyelundupan BBL secara ilegal sejak Agustus hingga September 2025.
"Sebanyak 15 kali pengiriman berhasil dilakukan ke wilayah Lampung, dengan jumlah 8 hingga 30 box per pengiriman. Setiap box berisi sekitar 5.000–6.000 ekor BBL, dengan total perkiraan omzet mencapai Rp12,5 miliar," ungkap Victor.
Mantan Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan pelaku mengangkut benih lobster dari wilayah Pangandaran dan Cilacap, menampungnya di Curug, lalu berencana mengirimkannya melalui Lampung dan Bangka Belitung ke Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen sah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti 6 box berisi total 28.538 ekor BBL jenis pasir dan mutiara), 3 kendaraan yaitu Truk Mitsubishi (B-9530-I), Honda Mobilio (B-1169-VKS), Daihatsu Luxio (R-1822-P), 6 unit handphone milik para pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (M30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Polsek Curug
Benur
penyeludupan benih lobster
AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang
benih bening lobster
| Beacukai Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyeludupan 172.000 Benih Lobster Seharga Rp 5 Miliar |
|
|---|
| Kronologi Penemuan 9 Granat dan Mortir di Aliran Irigasi di Curug, Gegerkan Warga Tangerang |
|
|---|
| Peneror Bom di Jakarta Nanyang School dan MIS Pakai Bahasa Inggris, Nomor Berasal dari Nigeria |
|
|---|
| Sosok di Balik Ancaman Bom di Jakarta Nanyang School dan Mentari Intercultural School |
|
|---|
| Kapolres Tangsel Tinjau Keamanan Lingkungan di Binong, Serahkan Bantuan CCTV |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.