Satpol PP Tangsel Terbuka untuk Keluhan Masyarakat, Janji Gerak Cepat Jika Ada Laporan

Satpol PP Tangerang Selatan terbuka akan keluhan masyarakat, untuk melapor ke Satpol PP jika menemukan aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat. 

Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Razia Tiga Hotel, Satpol PP Tangsel Jaring Belasan PSK dan Pasangan Tidak Sah 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan terbuka akan keluhan masyarakat, untuk melapor ke Satpol PP jika menemukan aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat. 
Seperti operasi Open BO yang menggangu warga di kawasan Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Rabu, (8/5/2024).
"Keresahan masyarakat bisa dilaporkan ke kami, setelah dilaporkan maka akan kami lakukan langkah-langkah dan kita cek ke lokasi," ucap Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (10/5/2024).
Satpol PP Tangsel diketahui baru mengamankan praktik prostitusi online di rumah kost di kawasan Lengkong Karya, Serpong Utara.
Pengamanan tersebut dilakukan karena sudah sangat meresahkan warga setempat. Sehingga Satpol PP membongkar praktik open BO di rumah kost tersebut.
Dalam pengamanan, ada sebanyak 18 perempuan dan 11 orang laki-laki yang diamankan di rumah kost tersebut.
Kata Muksin, pengamanan dilakukan karena aduan masyarakat yang resah karena ada operasi open BO tersebut.
"Yang diamankan perempuan 18 orang,  laki-laki 11 orang, jadi memang dapat laporan masyarakat ada operasi open BO, ada indikasi tempat asusila kita ke lokasi ngecek," ujar Muksin.
Di lokasi penggerebekan, Satpol PP mendapati para perempuan dan laki-laki bersama dalam satu ruangan, tanpa ikatan pernikahan.
Ditemukan juga minuman kerasa yang tengah dikonsumsi oleh orang-orang yang diamankan.
Lebih lanjut, Muksin mengatakan jika orang-orang yang diamankan Satpol PP untuk diberikan pembinaan agar tak melakukan aktivitas seperti itu lagi.
Pihaknya juga telah memulangkan orang-orang yang telah diamankan tersebut, dan akan mengirimkan surat kepada pelik kost agar tak ada operasi open BO lagi.
"Ya mereka kita suruh pulang, tidak boleh lagi melakukan hal begitu, kita ada fungsi pembinaan, masyarakat kita ada pembinaan kalau ada salah benahi, jika mengulang baru kita lebih tegas sesuai dengan aturan perda," pungkasnya. (m30)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved