Jumat, 24 April 2026

Si Kembar Rihana-Rihani Digugat Para Korban Penipuan iPhone ke PN Tangerang

Para korban penipuan iPhone yang dilakukan oleh terpidana Rihana-Rihani, kini menuntut agar uang hasil penipuan untuk segera dikembalikan.

Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Tersangka Si Kembar Rihana Rihani dan Barang Bukti Resmi Diserahkan Penyidik PMJ ke Kejaksaan Negeri Tangsel   

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Para korban penipuan iPhone yang dilakukan oleh terpidana Rihana-Rihani, kini menuntut agar uang hasil penipuan untuk segera dikembalikan.

Ada sebanyak tujuh korban penipuan preorder iPhone menggugat secara perdata terpidana Rihana-Rihani.

Gugatan tersebut dilayangkan pada 13 Desember 2023 telah teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 1379/Pdt.G/2023/PN Tng.

"Ada tujuh korban yang menggugat perdata Rihana-Rihani. Dari tuntutan para korban nilai Rp 16,5 miliar," kata Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto dikutip Kompas.com, Senin (18/12/2023).

Alasan para korban penipuan Rihana-Rihani mengajukan gugatan tak lain mengharapkan uangnya dapat dikembalikan.

Sebab, tujuh korban yang melayangkan gugatan itu didesak untuk mengembalikan uang para reseller yang ada dibawahnya.

"Iya, mereka ingin uangnya kembali. Mereka kan dikejar-kejar sama korban yang di bawahnya karena meminta kembalian. Padahal kan uangnya sudah diserahkan ke si ke kembar," ucap Odie.

"Itu salah satu alasannya kenapa mereka menggugat si kembar karena jangan sampai ada anggapan bahwa uangnya 'dimakan' sama klien saya," tambah dia.

Baca juga: Rihana Rihana Ikuti Persidangan Online di PN Tangerang, Kuasa Hukum Sempat Keberatan

Sebelumnya, pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terhadap Rihana, terdakwa kasus penipuan iPhone.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada perempuan kembar tersebut secara langsung di ruang 4 PN Tangerang, Senin (4/12/2023) tadi malam.

Dalam persidangan, Rihana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para resellernya ataupun pemesannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rihana alias Nana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan, vonis 3 tahun penjara dijatuhkan untuk Rihani, terdakwa kasus penipuan iPhone.

Baca juga: Keluarga Sendiri Laporkan Si Kembar Rihana Rihani ke Polisi Buntut Kasus Penipuan Jual Beli iPhone

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim kepada perempuan kembar tersebut secara langsung di ruang 4 PN Tangerang, Senin (4/12/2023) tadi malam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved