Hadirkan Saksi Ahlinya Kompeten, Firli Bahuri Justru Binggung Gugatan Praperadilannya Ditolak
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mempertanyakan alasan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
"Saya seperti kaget begitu mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak, saya kaget kan putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan mengadili pertama permohonan pemohon tidak diterima bukan ditolak, tetapi juga bukan dikabulkan, biasanya kan putusan dua yaitu ditolak atau dikabulkan ini ada yang di tengah-tengah tidak dapat diterima," ucapnya.
Selanjutnya Firli menuturkan akan terus mengikuti proses hukum sesuai prosedur maupun aturan yang berlaku.
Kemudian ia berharap jangan sampai masyarakat Indonesia terkhusus anak bangsa dapat terjerumus di dalam opini menghakimi orang.
"Kamiberharap bahwa tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini menghakimi orang karena pada prinsipnya penegakan hukum itu harus ada asas praduga tidak bersalah, tentulah kami akan ikuti proses hukum," jelasnya.
Baca juga: Ali Fikri Ungkap Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Setelah Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan dikabarkan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli soal penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023) hari ini.
Dengan demikian, status Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah.
Sahnya penetapan tersangka tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah Firli akan ditahan atau tidak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mau berbicara perihal penahanan Firli.
"Nanti akan kami update berikutnya terkait dengan langkah tindaklanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," ujar dia, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Ia juga enggan berbicara banyak terkait Firli bakal diperiksa lagi atau tidak nantinya.
"Nanti akan kami update berikutnya," ucap eks Kapolres Kota Solo itu.
Baca juga: Instruksi Kapolri Kepada Penyidik Setelah Tahu Firli Bahuri Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim yang menolak praperadilan Firli terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan SYL.
Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak praperadilan Firli Bahuri, dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menyambut baik putusan tersebut.
Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Kembali ke Rutan KPK Setelah Keluar untuk Berobat |
![]() |
---|
Momen Hasto Kristiyanto Tinggalkan Rutan KPK, Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kontroversi Surat Istri Menteri UMKM Keliling Eropa, Maman Abdurrahman Tunjukkan Bukti ke KPK |
![]() |
---|
Usai Jadi Tersangka KPK, Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Tak Pernah Lagi Dikunjungi |
![]() |
---|
Alasan KPK Geledah Kemnaker, Pejabatnya Ternyata Peras Calon TKA yang akan Bekerja di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.