Kapolda Metro Irjen Karyoto Siapkan Penangkapan Firli Bahuri Jika Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Ramadhan LQ
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Sebagai informasi, Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Firli dijadwalkan  hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023)

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuturkan pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Hal itu dilakukan jika Firli Bahuri tak hadir dalam pemeriksaan  di Bareskrim Polri.

Irjen Karyoto menyatakan, saat melayangkan surat panggilan kedua, pihaknya menyertakan surat perintah membawa atau penangkapan.

"Kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto, kepada wartawan, Kamis.

Karyoto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, apabila Firli tidak hadir dalam panggilan kedua.

"Sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan," lanjut Karyoto.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya dipastikan tidak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya meminta penundaan dalam pemeriksaan hari ini.

"Itu kan kami minta tunda, itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kami ke Polda (Metro Jaya)," ujar Ian, saat dihubungi, Kamis.

Saat ditanya agenda apa yang buat Firli minta penundaan, Ian tidak menjawab secara jelas.

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," katanya.

Benarkan Firli harus bertemu Dewan Pengawasa (Dewas) KPK?

"Ya rencananya begitu (Firli datang ke KPK yang dewas), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," lanjut dia. (m31)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved