Kejari Kabupaten Tangerang Raih Rp 4.8 M Penerimaan Negara Bukan Pajak

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 4.824.777.398 berhasil dikumpulkan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang di tahun 2023

Tribuntangerang.com/Raf
Tommy Hasiholan, kepala kejaksaan negeri(Kajari) Kabupaten Tangerang saat menyampaikan hasil refleksi akhir tahun 2023. 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 4.824.777.398 berhasil dikumpulkan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2023.

Raihan tersebut naik 290.9 persen dari target Rp 1.658.585.000.

Ricky Tommy Hasiholan, kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang menyebut pendapatan tersebut berasal dari sejumlah bidang.

"Yang paling besar pendapatan tentang hasil barang bukti, kemudian dari penanganan tilang," katanya saat ditemui, Kamis (28/12/2023) di Kajari Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Duh, Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang Capai 12.000 Sepanjang 2023

Di lokasi yang sama, Kepala Sub Bagian BIN Kejari Kabupaten Tangerang, Yayat Hidayat, Kasubag BIN Kejari Kabupaten Tangerang, merinci bidang pendapatan tersebut yang terbagi ke 10 sub PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yaitu sebagai berikut.

1. Pendapatan sewa gedung dan bangunan Rp 1.766.998,

2. Pendapatan ongkos perkara Rp 10.855.000,

3. Pendapatan penjualan barang rampasan hasil sitaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Rp 138.850.500,

4. Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas Rp 923.180.000,

5. Pendapatan denda hasil tindak pidana lainnya Rp 148.950.000,

6. Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 76.620.000,

7. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan Rp 10 juta,

Baca juga: Kejari Tangsel Musnahkan Barang Bukti yang ditangani sejak 2020 hingga 2022, Senilai Rp5 Miliar

8. Pendapatan uang hasil sitaan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap Rp 3.502.037.490, 

9. Penerimaan kembali uang muka gaji Rp 991 ribu,

10. Penerimaan kembali belanja barang dan anggaran yang lalu Rp 11.886.000.

"Totalnya Rp 4.824.777.398," papar Yayat merincikan.

Sementara itu, Ricky menjelaskan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara. (Raf)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved