Enam Oknum TNI Jadi Tersangka pada Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Enam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali

Editor: Ign Prayoga
tribunnews.com
Aksi oknum TNI menganiaya sejumlah relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jateng, Sabtu (30/12/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - TNI berkomitmen mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap relawan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Penganiayaan tersebut terjadi di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Pelaku penganiayaan diperkirakan 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali

Hasil penyelidikan, enam dari 15 oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison mengonfirmasi hal tersebut.

Richard mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Richard saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/1/2024).

Sejauh ini, Richard menambahkan, penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga mengingatkan mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer.

"Proses hukum mulai dari Pom (Polisi Militer), Odmil (Oditur Militer) sampai dengan Dilmil (Pengadilan Militer) berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," kata dia.

Pelaku Utama Diselidiki

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan sampai saat ini sebanyak 15 anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali masih diperiksa tim penyidik TNI.

Mereka masih diperiksa usai insiden penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu (30/12/2023).

Kristomei mengatakan, pemeriksaan dan penyelidikan di antaranya guna mendalami pelaku utama dari penganiayaan tersebut.

"Sedang diperiksa dan diselidiki sejauh mana keterlibatannya, misalnya siapa pelaku utama pemukulan, atau hanya sekedar ikut ikutan narik motor korban, dan sebagainya. Makanya pemeriksaan saat ini masih berlangsung," kata Kristomei ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved