Berita Seleb

Saipul Jamil Resmi Bebas pada Senin 8 Januari 2024 usai Menginap di Polsek Tambora Jakarta Barat

Saipul Jamil dinyatakan negatif Narkoba usai menjalani pemeriksaan rambut serta serangkaian tes lainnya, kini resmi bebas.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyanyi dangdut Saipul Jamil 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Setelah menginap di Polsek Tambora Jakarta Barat usai ditangkap polisi di Jalur Busway beberapa waktu lalu.

Penyanyi dangdut Saipul Jamil kini dinyatakan bebas setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Saipul Jamil dinyatakan negatif Narkoba usai menjalani pemeriksaan rambut serta serangkaian tes lainnya.

"Hasil lab (pemeriksaan rambut Saipul Jamil) sudah keluar, terus kita mau gelar hasilnya negatif, sesuai dengan apa yang disampaikan itu," ucap Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida saat dihubungi, Senin (8/1/2024).

Oleh karena itu, Saipul Jamil bisa bebas dari mekanisme hukum sesuai dengan aturan.

Baca juga: Hasil Tes Urine Buktikan Saipul Jamil Negatif Narkoba, Kini Sudah Lebih Tenang

Saat ini, Saipul Jamil telah bebas dari Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (8/1/2024).

Saipul mengungkapkan rasa terimakasihnya karena banyak yang sudah menunggu dirinya hingga bebas.

"Assalamualaikum, makasih buat temen-temen baik hati yang sudah menunggu saya selama dua hari," ucap Saipul Jamil di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

Dengan menggunakan kemeja putih Saipul Jamil dijemput kuasa hukumnya, Raja Simanjuntak dan tim.

"Yang jelas saya bisa melewati ini," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan Polisi Terkait Ditangkapnya Saipul Jamil di Depan Halte Jelambar Jakarta Barat

Sebagai informasi, pengamanan Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat asisten Saipul Jamil cukup dramatis.

Saipul Jamil membuat geger publik karena videonya yang nampak histeris ketika diamankan di jalur Transjakarta viral di media sosial.

Video penangkapannya viral di media sosial pada Jumat (5/1/2024).

Sejak saat itu, Saipul Jamil harus menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora, untuk memperdalam kasusĀ  penyalahgunaan narkoba. (m30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved