Imigrasi Ringkus Buronan Polres Metro Jakarta Utara yang Kabur ke Tiongkok
WNI yang berhasil ditangkap di Guangzho, Tiongkok tersebut merupakan seorang pria bernama Edrick Tanaka Tan berusia 35 tahun.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara, Senin (15/1/2024) kemarin.
WNI yang berhasil ditangkap di Guangzho, Tiongkok tersebut merupakan seorang pria bernama Edrick Tanaka Tan berusia 35 tahun.
Pemulangan buronan ke Tanah Air tersebut dikawal oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.
Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
"Berkat kerjasama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou, kami telah mengamankan Edrick Tanaka Tan bertempat di KJRI Guangzhou," ujar Wijaya kepada awak media, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: 127 WNA Berhasil Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Selama Tahun 2023
Lebih lanjut ia menjelaskan, Edrick telah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi sejak Sabtu (9/1/2023) hingga Minggu (7/1/2024) lalu.
Setelah berhasil diringkus, buronan tersebut langsung dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama dengan penangkapannya.
Petugas membawanya bertolak dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 dan tiba tadi malam melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang kemudian menyerahkan kepada petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk diamankan," kata dia.
Menurutnya, Edrick telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 menuju Singapura.
Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Proses Hukum 6 WNA Pelanggar Keimigrasian Selama Tahun 2023
Mengetahui hal itu, paspor Republik Indonesia miliknya pun dicabut untuk membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum.
Penerapan itu dilaksanakan dengan mengacu Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan.
"Yang bersangkutan dilaporkan ke kantor polisi oleh istrinya berinisial SAG pada November 2023 lalu, atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004," tuturnya.
"Kami akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum dan ini adalah salah satu bentuk nyata sinergisitas yang baik dalam menjaga tegaknya hukum negara Republik Indonesia," jelas Wijaya Adibrata. (M28)
Angkasa Pura Indonesia Minta Bandara Soetta Steril dari Permainan Layang-layang Radius 15 KM |
![]() |
---|
Angkasa Pura dan Otoritas Bandara Soetta Paparkan 5 Aktivitas yang Ganggu Lalu Lintas Pesawat |
![]() |
---|
Tiru I Gusti Ngurah Rai, Andra Soni Bentuk Forum Keselamatan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Polisi Temukan 10 Akun Bodong yang Provokasi Untuk Lumpuhkan Bandara Soetta Saat Demo |
![]() |
---|
Menteri Sugiono Janji Urus dan Rawat Keluarga Zetro Leonardo Purba, Staf KBRI yang Tewas di Peru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.