Polsek Cipondoh Grebek Toko Obat Terlarang, Ratusan Obat Tramadol dan Pil Alfrazolam Diamankan

Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil meringkus seorang wanita berinisial AS (21) yang merupakan penjual obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
dok. Polsek Cipondoh
Ratusan Obat Tramadol dan Pil Alfrazolam Diamankan 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil meringkus seorang wanita berinisial AS (21) yang merupakan penjual obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan, AS dibekuk aparat kepolisian di kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

"Pelaku merupakan karyawan penjaga toko yang menjual obat keras yang tidak memiliki izin edar," ujar Evarmon kepada awak media, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal darinadamya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat terlarang tersebut.

Selanjutnya, polisi pun mendalami kasus tersebut hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap AS pada Rabu, (17/1/2024) kemarin.

Baca juga: Polres Kota Tangerang Tangkap 8 Penjual Obat Berbahaya dan Amankan Ribuan Obat Daftar G

Dari hasil penangkapan, polisi juga turut serta berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan pil obat terlarang.

"Barang bukti yang kami sita ada 190 butir obat jenis Tramadol dan 4 butir obat merk Alfrazolam, serta uang hasil penjualan," kata dia.

"Pelayan toko berinisial AS itu kemudian kami giring ke Mapolsek Cipondoh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Menurutnya, AS telah menjual obat-obatan terlarang tersebut atas suruhan atasannya atau yang merupakan pemilik toko berinisial BB. 

Baca juga: Jual Obat Terlarang Daftar G, Toko Kosmetik di Karawaci Kota Tangerang Digerebek Polisi

Selain itu, barang terlarang tersebut juga ditemukan petugas di dalam mesin foto copy dalam bentuk tablet yang siap untuk dijual.

"Kami masih memburu pemilik toko yang sudah diketahui identitasnya tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, AS ditetapkan sebagai engan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 tersangka dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Terhadap pelaku pengedar dan penjualan obat-obatan terlarang ini ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelas Kompol Evarmon Lubis. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved