Kadesnya Ditangkap, Pemkab Tangerang Pastikan Pelayanan di Desa Taban Tak Terganggu

Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan pelayanan desa Taban, Kecamatan Jambe tak terganggu usai kepala desanya ditangkap polisi.

Istimewa
Gedung pemerintah Kabupaten Tangerang 

Laporan Reporter TRIBUN TANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUN TANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan pelayanan desa Taban, Kecamatan Jambe tak terganggu usai kepala desanya ditangkap polisi.

Hal ini disampaikan oleh Yayat Rohimat, selaku kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

"Layanan di desa harus tetap jalan. Dan saat ini, ada sekretaris desa dan perangkat desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Yayat, Sabtu (20/1/2024).

Kata Yayat, proses pelayanan di desa dipastikan tak terganggu meskipun kepala desa Taban ditangkap polisi.

Di sisi lain, Yayat menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

Kemudian, ia menghimbau kepada setiap kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa dan pembangunan agar menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi.

Baca juga: Kades Taban Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menangkap A, kepala desa Taban atas dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dokumenan bidang tanah.

Hal ini disampaikan Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi Afrianto.

"Benar kami bahwasanya telah melakukan penangkapan terhadap oknum kades berinisial A terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ucapnya.

Penangkapan dilakukan atas tindak lanjut atas laporan korban yang sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli bidang tanah bersama pelaku.

Kemudian, tim penyidik dari harta dan benda (Harda) Polres Tangsel pun melakukan penangkapan pada Selasa (16/01/2024) lalu.

Baca juga: Mantan Kades dan Pejabat Desa Rawa Boni Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi Dugaan Pemalsuan Surat

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku  mengaku menawarkan sebanyak 16 bidang tanah di wilayah Kecamatan Jambe, Parung Panjang dan Rangkas Bitung kepada korbannya.

"Namun pelaku hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah, masih ada empat bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya atas nama korban," terangnya.

Selain itu, uang yang diterima pelaku dari hasil upaya penipuan dan penggelapan dokumen tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Saat ini status dari A sudah tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan keterangan penyidik berkas tersangka sudah di teliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.(raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved