Kades Taban Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Polres Tangerang Selatan menangkap kepala desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Tribunbogor
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan menangkap kepala desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Pria berinisial A tersebut ditangkap polisi atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi Afrianto mengatakan status kepala desa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar bahwasanya telah dilakukan penangkapan terhadap A terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP," kata Wendi, Sabtu (20/1/2024).

Baca juga: Nasib Pilu Remaja Wanita di Sulteng, Disetubuhi Kepala Desa, Perwira Brimob hingga Guru Agama

Kata Wendi, A menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Kecamatan Jambe, Parung Panjang dan Rangkas Bitung kepada Korban. 

Namun A hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah.

"Masih ada empat bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya ke atas nama korban. Dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujar Wendi mengenai duduk perkara masalah kepala desa tersebut.

Wendi menjelaskan, A ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan

"Berdasarkan keterangan penyidik, berkas A sudah di teliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," sambungnya. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved