Kades Taban Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Tangerang Selatan menangkap kepala desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan menangkap kepala desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Pria berinisial A tersebut ditangkap polisi atas dugaan penipuan atau penggelapan.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi Afrianto mengatakan status kepala desa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar bahwasanya telah dilakukan penangkapan terhadap A terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP," kata Wendi, Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: Nasib Pilu Remaja Wanita di Sulteng, Disetubuhi Kepala Desa, Perwira Brimob hingga Guru Agama
Kata Wendi, A menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Kecamatan Jambe, Parung Panjang dan Rangkas Bitung kepada Korban.
Namun A hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah.
"Masih ada empat bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya ke atas nama korban. Dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujar Wendi mengenai duduk perkara masalah kepala desa tersebut.
Wendi menjelaskan, A ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan.
"Berdasarkan keterangan penyidik, berkas A sudah di teliti JPU dan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," sambungnya. (Raf)
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 17 Oktober 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 17 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
|
|---|
| Lewat Tangkab Moment, Gen Z Mendapat Edukasi Pajak dengan Cara Seru dan Interaktif |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 16 Oktober 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 16 Oktober 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/ilustrasi-pencuri-diborgol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.