Berita Kriminal

Polisi Tangkap 21 Pelaku Modus Love Scamming Melalui Aplikasi Kencan

Bareskrim Polri meringkus 21 pelaku penipuan modus love scamming jaringan internasional.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/Rama
pelaku penipuan modus love scamming jaringan internasional. 

"Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link," ucapnya.

Mereka masing-masing beroperasi dengan empat karakter yang berbeda.

Sehingga dapat meraih keuntungan maksimal sebesar Rp40-50 miliar per bulan.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya yang Kalahkan Antam dalam Perkara 1 Ton Emas Kini Jadi Tersangka Penipuan

Djuhandani mengatakan, dari kasus tersebut sebanyak 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan para pelaku untuk beroperasi disita.

"Dari pelaku, pasal yang dilanggar yaitu tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisi dan atau dapat membuat dapat diakses nya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan atau penipuan yang dimaksud pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP," katanya.

"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," lanjut jenderal bintang satu itu. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved