Berita Seleb

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Siskaeee Dijemput Paksa saat Berada di Apartemen Yogyakarta

Selebgram Siskaeee dikabarkan dijemput polisi setelah dua kali mangkir panggilan Polda Metro Jaya atas kasus rumah produksi film porno di Jaksel.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com
Setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi, kini selebgram Siskaeee mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (25/9/2023). 

"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade Safri Simanjuntak 

Atas kasus ini, Siskaeee dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Siskaeee Kembali Mangkir, Virly Virginia Pilih Hadir Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Siskaeee terancam hukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Ade Safri.

Polis juga telah menetapkan  pemeran pria menjadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Selain nama Siskaee, ada Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Ajukan Praperadilan

Tersangka film porno di Jakarta Selatan, Siskaeee ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melawan statusnya sebagai tersangka.

Gugatan itu pun teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.

Dalam praperadilan tersebut, Fransiska Candra Novita Sari atau karib disapa Siskaeee, menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, atas statusnya yang dijadikan sebagai tersangka film porno.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Virly Virginia dan Siskaeee Bisa Dijadikan Tersangka Kasus Film Dewasa Keramat Tunggak

Selain itu, Djuyamto juga mengatakan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal untuk memproses gugatan tersebut.

Sidang perdana praperadilan Siskaeee pun akan digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ujar Djuyamto.

Ajukan Syarat ke Polisi

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved