Berita Jakarta

Pria di Jakarta Barat Nekat Gondol Mobil Majikan Saat Rumah Sepi

Mei Bani Akba nekat mencuri mobil Mazda milik Legina Halim Wijaya yang merupakan majikan di tempat orang tuanya bekerja.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
Shutterstock via Kompas
Ilustrasi pencurian mobil 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aksi yang dilakukan oleh Mei Bani Akbar (30) pria di Palmerah Jakarta Barat terbilang cukup nekat.

Ia mencuri mobil ditempat orang tuanya mencari nafkah sehari-hari.

Orang Tua pelaku diketahui bekerja menjadi pembantu di sebuah rumah di Palmerah, Jakarta Barat.

Mei Bani Akba nekat mencuri mobil Mazda milik Legina Halim Wijaya yang merupakan majikan di tempat orang tuanya bekerja.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menceritakan kronologi kejadian aksi pencurian tersebut.

Baca juga: 10 Pelaku pencurian Motor Dibekuk dan 20 Unit Motor Curian Disita Polres Tangerang Selatan

Kata dia, pelaku merupakan anak dari pembantu korban dan mengambil kunci rumah secara diam-diam.

Kata Sugiran, usai mengambil kunci rumah korban, Mei Bani Akbar langsung menduplikatnya seharga Rp 20.000. Kunci asli kemudian ditaruh kembali oleh pelaku agar tidak dicurigai orangtuanya.

"Jadi ibu pelaku ini merupakan pembantu di rumah korban, dia diam-diam ngambil kunci dan menggandakan. Beberapa hari setelah itu, rumah majikan ibunya kosong pelaku beraksi," tegasnya, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Komplotan Pencurian Mobil Bersenjata Api yang Lukai Warga di Kabupaten Serang Ditangkap

Sugiran melanjutkan, pelaku sempat masuk ke dalam rumah korban dan mencari BPKB kendaraan Mazda tersebut di lemari kamar.

Pelaku selanjutnya membawa kabur korban dengan niatan akan menjual ke seseorang di Mangga Dua, Jakarta Utara.

Karena Pelaku tahu dikejar polisi, kata Sugiran, akhirnya transaksi jual mobil seharga Rp 150 juta itu gagal dilakukan.

"Pelaku berpindah-pindah tempat sampai akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Green Garden, Kedoya, Jakbar," tegasnya.

Baca juga: Pencurian Kambing Milik Warga Sisakan Jeroan di Kandang Diselidiki Polsek Cisauk

Sugiran menambahkan, motif pelaku mencuri mobil milik majikan ibunya karena bagus dan jika dijual secara sah harganya cukup mahal sekira Rp 250 juta.

Kini, pria kelahiran Pemalang itu sudah mendekam di Polsek Palmerah untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasat 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," imbuhnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved