ITB Dikritik karena Beri Kesempatan Mahasiswa Bayar UKT Lewat Dana Pinjaman dari Pinjol

Sejumlah pihak menyoroti kerja sama ITB dengan layanan pinjaman online (pinjol) Danacita untuk pembayaran UKT.

Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TikTok @bosenajadirumah
Media sosial ITB menuai serangan hingga hujatan warganet setelah kasus dugaan pinjaman online (pinjol) untuk mahasiswa, viral di media sosial. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) menyoroti kerja sama kampus mereka dengan layanan pinjaman online (pinjol) Danacita.

Kerja sama tersebut menawarkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) melalui pendanaan dari Danacita.

Ironi di kampus Ganesha ini diungkap oleh akun X (dahulu Twitter) ITBfess.

Akun tersebut menyoroti pamflet berisi informasi terkait pembayaran UKT di ITB yang bisa dicicil lewat Danacita.

"Anjaaaay, disuruh pinjol sama ITB!

Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan

"Selamat membayar cicilan beserta bunganya," tulis akun tersebut.

Tertera dalam pamflet tersebut informasi mengenai cicilan yang bisa diambil yakni antara 6 bulan dan 12 bulan.

Kemudian juga tertulis bahwa pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun.

Disajikan pula simulasi pembayaran cicilan dimana jika mengajukan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dalam 12 bulan, maka setiap bulan mahasiswa harus mencicil sebesar Rp 1.291.667.

Angka tersebut sudah termasuk biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan sebesar 3 persen.

Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merespons viralnya isu terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui layanan pinjaman online (pinjol) yakni Danacita.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menerangkan, pihaknya telah memanggil PT Inclusive Finance Group (Danacita) pada 26 Januari 2024 untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.

Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias pinjol yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved