KPU Kabupaten Tangerang Jelaskan Mekanisme Pencairan Uang Transport Petugas KPPS, Tidak Bisa Instan

KPU Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya pada transparan keuangan, termasuk pembayaran honor ke anggota KPPS.

|
Editor: Ign Prayoga
dok. KPU Kabupaten Tangerang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang melantik secara serentak 63.112 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 274 titik lokasi di Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bekerja keras melaksanakan tahapan-tahapan menuju pelaksanaan hari pemungutan suara.

Salah satu tahapan yang dilaksanakan adalah pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Pelantikan petugas KPPS diikuti pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi para anggota KPPS.

Terkait pelaksanaan bimtek, muncul suara sumbang dari beberapa petugas KPPS. Mereka mengeluhkan uang transportasi dan sajian pada pelaksanaan bimtek.

Menanggapi hal ini, KPU Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya pada transparan keuangan.

Di sisi lain, pencairan uang bagi petugas KPPS bukanlah proses yang instant.

Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang, Reva menjelaskan, ada proses yang harus dilaluli dalam pencairan uang transport yang dikeluhkan beberapa petugas KPPS.

"Ada 5 tahapan untuk pencairan uang transpor KPPS dan itu memakan waktu beberapa hari, salah satu tahapnnya adalah harus diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Reva dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024)

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2017, KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara.

Tugas lainnya adalah penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan pengeluaran anggarandari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Reva menegaskan, ada lima tahap untuk pencairan uang transpor KPPS.

Tahap pertama, satuan kerja atau satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN pada hari dan jam kerja. SPM tersebut kemudian divalidasi.

"Jika disetujui, kemudian diterbitkan SP2D dua hari kerja selanjutnya. Dari sini, bank akan transfer re rekening RDP bendahara kami (KPU Kabupten Tangerang)," katanya.

Setelah dananya masuk ke rekening Bendahara KPU Kabupaten Tangerang, proses selanjutnya adalah transfer ke rekening sekretariat masing-masing.

"Jadi begitu proses pencairannya, ada mekanisme dan perlu waktu," kata Reva.

Dari penjelasan tersebut, berikut secara singkat tahapan dan mekanisme pencairan uang transport bimtek dan pelantikan KPPS:


1. Satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN pada hari dan jam kerja

2. KPPN memvalidasi permohonan

3. Jika disetujui, akan terbit SP2D dua hari kerja selanjutnya (sesuai sistem)

4. Bank akan transfer ke rekening RDP bendahara KPU Kabupaten Tangerang

5. Bendahara transfer ke rekening sekretariat masing-masing

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved