Polda Metro Jaya Menghormati Langkah Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan
Polda Metro Jaya angkat bicara usai Siskaeee kembali ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polda Metro Jaya angkat bicara usai Siskaeee kembali ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Siskaeee sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan status tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Namun, gugatan dicabut kuasa hukum Siskaeee dalam persidangan di PN Jaksel pada Senin (29/1/2024).
Alasan pencabutan gugatan praperadilan karena Siskaeee ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Materi terkait penangkapan dan penahanan itulah yang kemudian turut dimasukkan dalam berkas perkara gugatan praperadilan yang kembali diajukan kali ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati praperadilan yang diajukan lagi pihak Siskaeee.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Siskaeee Pasca Mendekam di Penjara Terkait Kasus Film Porno
Menurut Ade Safri, hal tersebut merupakan hak seorang tersangka.
"Ya dipersilakan ya, itu hak konstitusional dari tersangka, dan kami menghormati," ujarnya, kepada wartawan, Sabtu (3/2/2024).
Ia menegaskan, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee itu.
"Dan sekali lagi kami tim penyidik melalui Bidkum, Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi, ya," tutur dia.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan penanganan perkara," sambungnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting membenarkan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Siskaeee Sudah Tiga Kali Jalani Pemeriksaan Tes Kejiwaan Bersama Polda Metro Jaya
Gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL tertanggal 1 Februari 2024.
"Iya benar, per kemarin kami sudah memasukkan permohonan praperadilan-nya di PN Jaksel," ujar Tofan, saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).
Ia mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan lagi saat ini hanya menambahkan beberapa poin, yakni terkait penangkapan dan penahanan.
"Kami memasukkan praperadilan Siskaeee (perihal) dijemput paksa dan dilakukan penahanan," kata dia.
Dalam gugatan ini, pihak termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Termohonnya Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Tofan. (m31)
Polda Metro Jaya
Siskaeee
praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kombes Ade Safri Simanjuntak
Pemilik Salon di Curug Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan, Sempat Mengeluh Sakit |
![]() |
---|
Polisi Hormati Keraguan Keluarga soal Kematian Arya Daru, Tapi Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana |
![]() |
---|
Polda Metro Selidiki Laporan Ruben Onsu terkait Akun TikTok yang Sebar Fitnah terhadap Anaknya |
![]() |
---|
WNA Pakistan Ditangkap di Pademangan Jakut Usai Selundupkan 577 Gram Sabu dalam Kaleng Camilan |
![]() |
---|
Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum, Sebuah Akun TikTok Dilaporkan ke Polisi karena Fitnah Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.