Pemilu 2024

Ini Temuan Bawaslu Tangerang Selatan Terkait Pelanggaran Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kota Tangerang Selatan mendata ada lebih dari satu pelanggaran pemilu 2024 yang ditemukan.

tribuntangerang.com/gilbert
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep. 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SETU - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi masyarakat atas dugaan pelanggaran kampanye.

Kata Muhammad Acep ada 2 laporan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan.

Adapun, bentuk pelanggaran yang diterima adalah hasil dari laporan masyarakat dan sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu.

"Terhitung dari mulai tahapan 14 Juni 2022 yang masuk ke Bawaslu pelanggaran itu cuma dua, terkait laporan masyarakat dan kemudian ada sengketa satu," kata Muhammad Acep di kawasan Setu, Tangerang Selatan, Minggu (11/2/2024).

Baca juga: 3 Instruksi Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Selain itu, Acep menyebut jika ada temuan pelanggaran dari peserta pemilu yang terjadi di lapangan. 

"Ada delapan temuan kami di lapangan, namun ketika dilakukan penelusuran, pelanggaran itu tidak memenuhi unsur juga alat bukti yang kurang," imbuhnya. 

Soal temuan, Acep menyebut jika pelanggaran terbanyak adalah pemasangan Alat Peraga Kampanye di pohon, taman dan tiang listrik.

Hingga akhirnya, pihaknya memberikan sanksi berupa pencopotan APK.

Saat memasuki masa tenang, Acep memperbolehkan masyarakat ikut menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) setelah pemilu memasuki masa tenang.

"Kalau kemarin kita masih bingung siapa yang menurunkan APK.  Kalau hari ini, seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan alat peraga kampanye tersebut," ucap Acep.

Baca juga: Disebut Tak Kompeten di Film Dirty Vote, Ketua Bawaslu Beri Respons Tak Terduga: Silakan Kritik Kami

Karena sudah memasuki masa tenang, Acep menegaskan jika tak ada kegiatan apapun termasuk Alat Peraga Kampanye.

"Hari ini tidak ada lagi kegiatan apapun, termasuk Alat Peraga Kampanye. Jadi kami sudah mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk menertibkan dan menurunkan APK nya," kata Acep.

Pihaknya juga telah mengerahkan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penertiban secara keseluruhan.

Acep berharap agar APK bisa langsung dimusnahkan dan tak menjadi sampah yang menumpuk.

"Mudah-mudahan ini tidak menjadi sampah yang menumpuk, bisa langsung dimusnahkan," pungkasnya. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved