Pemilu 2024

Perhatian! Pasar Tanah Abang Blok A Tutup Saat Pemilu 14 Februari 2024

Pasar Tanah Abang Blok A mengumumkan penutup kegiatan operasional saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu 14 Februari 2024.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Pasar Tanah Abang ditutup sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan lima tahunan tersebut. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pasar Tanah Abang Blok A mengumumkan penutup kegiatan operasional saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu 14 Februari 2024.

Pasar Tanah Abang ditutup sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan lima tahunan tersebut.

Pengelola Pasar Tanah Abang Blok A, Heri Supriyatna mengatakan penutupan operasional Pasar Tanah Abang Blok A pada saat pemilu 2024, tak lain sebagai upaya pendukung dan mensukseskan pesta demokrasi.

"Operasional ditutup untuk menghormati dan mendukung pemungutan suara pada Pemilu 2024," kata Heri Supriyatna, Senin (12/2/2024).

Baca juga: 11 Caleg di Banten Meninggal Dunia Selama Kampanye Pemilu 2024, Suaranya Sah?

Menurut Heri, Pasar Tanah Abang Blok A ditutup hanya satu hari pada Rabu (14/2/2024) saat pemungutan suara.

Sementara pada Kamis 15 Februari 2024, Pasar Tanah Abang Blok A akan kembali buka dan beroperasi secara normal.

"Kembali buka normal seperti biasa pada hari Kamis 15 Februari 2024," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 sebagai hari libur nasional.

Seperti diketahui, hari pemungutan suara Pemilu tahun ini jatuh pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Baca juga: 3 Instruksi Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Saat Masa Tenang Pemilu 2024

Keputusan mengenai hari pemungutan suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi Keppres Nomor 10 Tahun 2024.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), penetapan sebagai hari libur nasional dilaksanakan untuk memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Untuk diketahui, penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suarat (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun untuk Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional bisa dilihat di sini.

Cek TPS Online

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved