Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Siskaeee Hingga 40 Hari Kedepan

Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com
Setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi, kini selebgram Siskaeee mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (25/9/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, resmi diperpanjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan Siskaeee hingga 40 hari ke depan.

"Dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Ade Ary menuturkan, perpanjangan masa penahanan itu guna melengkapi berkas perkara yang saat ini masih dilakukan penyidik.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo (tersebut)," kata dia.

"Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," lanjut eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Menghormati Langkah Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah selesai memeriksa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai ditangkap pada Rabu (24/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee langsung ditahan.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Ia menambahkan, Siskaeee ditahan karena berbagai pertimbangan.

Baca juga: Siskaeee Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Polda Metro Jaya Usai Dijemput Paksa

Salah satunya karena dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik," kata dia.

"Dan ini jelas menghambat proses sidiki yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo (tersebut)," lanjutnya. (m31)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved