Pemilu 2024

Bawaslu Bakal Panggil PPK Serpong Terkait Petugas yang Membuka Kotak Suara Sebelum Rekapitulasi 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan

warta kota/m rifqi ibnu masy
Ilustrasi - kotak suara. 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memanggil Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Bukan tanpa alasan, pemanggilan harus dilakukan oleh KPU karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memergoki petugas membuka kotak suara sebelum rekapitulasi penghitungan suara.

Petugas yang diduga membuka kota suara adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Jelupang, Sabtu (17/2/2024).

Bambang Dwitomo selaku Komisioner KPU Kota Tangsel divisi hukum dan pengawasan menjelaskan alasan memanggil lima anggota termasuk ketua PPK Serpong Utara.

"Maksud pemanggilan, ini tindakan kita untuk melakukan pendalaman lebih jelas, kita mau tahu alurnya bagaimana,” ucap Bambang di kantor, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (19/2/2024).

Baca juga: KPU RI Ungkap Faktor Penyebab Puluhan Anggota KPPS Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara

Bambang menegaskan jika apa yang dilakukan petugas memang suatu pelanggaran, karena tidak sesuai dengan tahapan yang berlaku.

Soal sanksi, pihaknya masih akan  membahasnya karena sudah masuk kedalam kebijakan kelembagaan untuk mengatur suatu aturan dan ketertiban adhoc.

"Kita masih melihat kronologisnya, pelanggarannya apa. Kalau memang yang diisukan pidana itu, jika merubah hasil, makanya saya tanya kalau pidana, sanksi bisa sampai pemberhentian,” pungkasnya. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved