Jokowi Teken Perpres Publisher Right di HPN 2024 Untuk Wujudkan Jurnalisme Berkualitas 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sampaikan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/M37
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo saat didoorstop usai menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi  menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right.

Perpres Publisher Right ini tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres publisher right,” kata Joko Widodo saat menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Pria yang kerap disapa Jokowi itu mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan sikap pemerintah dalam menyadari beragam tantangan yang dihadapi oleh insan pers di era digital.

Oleh karena itu pemerintah terus berupaya untuk mendukung pers yang adaptif dengan tetap hormati kebebasan pers.

“Serupa yang sudah saya sampaikan pada peringatan Hari Pers Nasional tahun lalu, jurnalis berkualitas dan berkelanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti,” lugasnya.

Jokowi menuturkan sebelum menandatangani perpres tersebut, beberapa pihak telah melalui proses yang dinilainya sangat panjang.

Sebab terdapat beragam perbedaan pendapat, dan ia tahu hal itu membuat melelahkan bagi banyak pihak karena sulit menemui titik temu sebelum akhirnya ditandatangani.

“Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital besar, dan kami harus timbang-timbang terus implikasinya,” tuturnya.

“Setelah mulai ada titik kesepakatan atau titik temu ditambah lagi dengan dewan pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi juga mendorong terus akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut,” tambahnya.

Orang nomor satu di Indonesia itu pun mengingatkan dalam Perpres tersebut para insan jurnalisme dapat memperkuat jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.

Tidak hanya itu, jurnalisme juga dapat mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

“Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kami ingin kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kami ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerjasama perusahaan pers dan platform digital,” ucapnya.

Pria yang ditemui dengan mengenakan batik berwarna coklat itu pun mengungkapkan Perpres ini tidak dimaksud untuk mengurangi kebebasan pers.

Lalu tentang implementasi Perpres ini Jokowi menilai perlu adanya upaya mengantisipasi resiko-resiko yang mungkin terjadi.

Terkhusus selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik respon dari platform digital dan respon dari masyarakat pengguna layanan.

“Saya juga meminta Menkominfo untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers, ini berkali-kali saya sampaikan minimal untuk bantalan jangka pendek, memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan, tapi tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” jelasnya.

Ayah dari Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 ini juga menyampaikan kepada rekan-rekan kreator konten untuk tidak khawatir terkait penandatangan Perpres ini.

Sebab hal ini tidak berlaku kepada kreator konten.

“Kreator konten saya dengan khawatir terhadap Perpres ini, dan saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten silakan dilanjutkan kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital silakan lanjut terus karena memang  tidak ada masalah,” lugasnya.

Akhir penyampaiannya, pria jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga menyampaiakn beberapa pesan kepada insan pers untuk tetap menjaga pilar demokrasi di Indonesia.

“Pers harus tetap salah satu pilar penjaga demokrasi dan pers harus menjadi rumah bersama dalam menjadikan informasi beritakanlah fakta-fakta apa adanya tapi bukan ada-ada dan bukan mengasumsi-asumsi dan bukan seolah-olah ada,” katanya.

“Lalu saya sangat berharap perusahaan pers dapat memikirkan langkah-langkah konkrit dan strategis terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespon perubahan zaman mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah gempuran persaingan global,” tambah sekaligus penutupnya. 

Diketahui sebelumnya, dilansir dari website resmi Kominfo.go.id, pemerintah dan pemangku kepentingan telah membahas pengaturan yang berkaitan antara kerjasama perusahaan Pers dan platform digital. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie mengatakan rancangan peraturan Presiden terkait Publisher Rights segera disahkan.

"Dalam waktu dekat, dengan seizin Tuhan Yang Maha Kuasa, dan tentu dengan kebijakan Bapak Presiden, kami akan menyambut hari baik itu akan segera datang," ungkapnya saat memberikan sambutan dalam Syukuran HUT ke-78 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (09/02/2024).

Budi mengapresiasi konsistensi komunitas pers nasional dalam hal mengawal proses pengesahan regulasi tersebut. 

Proses diskusi hingga pembahasan berlangsung dengan baik untuk mencari titik tengah berdasarkan perbedaan-perbedaan yang ada.

Melalui R-Perpers ini diharapkan akan ada payung hukum yang menjadi acuan bersama.
"Saya mengapresiasi konsistensi rekan-rekan sekalian dalam mengawal proses yang sangat panjang ini. Kami telah mendiskusikan hal ini, dan pemerintah sepakat bahwa regulasi ini perlu disahkan sesegera mungkin," pungkas Budi. (m37)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved