Dua Perwira Polisi Diduga Keroyok Wanita di Klub Malam, Korban Lapor ke Polda Sumsel

Dua oknum perwira polisi berpangkat AKP di Polres Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita

Editor: Ign Prayoga
Rachmad Kurniawan Putra
Korban didampingi tim kuasa hukumnya ketika menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan oleh dua oknum polisi berpangkat AKP yang berdinas di Polres Banyuasin 

TRIBUNTANGERANG.COM, PALEMBANG - Dua oknum perwira polisi berpangkat AKP di Polres Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang wanita di sebuah klub malam.

Peristiwa pengeroyokan tersebut menimpa MRA (20) warga Palembang, di area parkir Gold Dragon pada 29 Januari 2024.

Sedangkan kedua perwira polisi berpangkat AKP yang diduga melakukan pengeroyokan adalah YS dan KA

Korban menceritakan kronologi kejadian itu bermula ketika dirinya berada di dalam bar Gold Dragon. 

Pada satu kesempatan, MRA ke toilet. Dia melintas di dekat tempat duduk YS dan KA serta pasangan mereka.

"Ketika saya lewat, di table itu sedang ramai, lagi berdiri semua, pas saya lewat dia menyentuh bagian dada tiga kali dengan siku," ujar MRA, Rabu (21/2/2024).

MRA yang tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung menyiramkan air mineral ke pelaku.

Lalu dua orang wanita yang bersama YS dan KA melempar botol air mineral hingga mengenai wajah MR.

"Ada jeda sekitar beberapa menit setelah itu dua cewek di situ lempar bucket ice ke muka saya. Suasana kacau, dan membuat kami diminta keluar oleh sekuriti," katanya.

Keributan berlanjut di area parkir Gold Dragon. Menurut MRA, terlapor bersama temannya mengeroyok dengan menjambak rambut korban dan mencaci korban dengan kata-kata kasar.

Selain dijambak ia juga mengaku mendapat cakaran di tangan dan leher akibat pengeroyokan tersebut

"Ada yang mengumpat saya dengan kata 'lont*' dan juga menjambak rambut saya. Pertama kepala saya dipegang, lalu dijambak. Ada tiga yang berperan mengeroyok dua cowok dan satu cewek," kata MRA yang didampingi pengacara Suwito Winoto.

Suwito mengatakan selain membuat laporan pidana di SPKT Polda Sumsel pihaknya juga membuat laporan di Propam Polda Sumsel, soal kode etik.

"Kami juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel tentang kode etiknya. Saksi dari kami sudah dipanggil propam dan juga sudah cek ke TKP. Nantinya laporan akan berlanjut, untuk jelas siapa-siapa yang melakukan pengeroyokan," katanya.

Ia cukup menyayangkan ada dua oknum polisi yang sedang 'happy' di sebuah klub malam bersama istrinya di tengah hiruk pikuk persiapan Pemilu 2024.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved