Rabu, 15 April 2026

Oknum Jaksa di Surabaya Diduga Jadi Pelaku Tabrak Lari, Terjang Pesepeda dan Terobos Lampu Merah

Seorang jaksa di Kejari Tanjung Perak, Surabaya, diduga jadi pelaku tabrak lari, Rabu (21/2/2024) pukul 02.00 WIB.

|
Editor: Ign Prayoga
Surya
Lokasi kecelakaan mobil di Jalan Darmo Surabaya, Rabu (21/2024) dini hari. Dalam kecelakaan ini, pelaku diduga adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejari Tanjung Perak. 

TRIBUNTANGERANG.COM, SURABAYA - Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, diduga jadi pelaku tabrak lari, Rabu (21/2/2024) pukul 02.00 WIB.

Jaksa berinisial AH tersebut diduga menabrak penjual kacang rebus keliling yang mengendarai sepeda.

Saksi mata di lokasi kejadian menyatakan, mobil AH menabrak pedagang kacang rebus lalu kabur dan menerobos lampu merah.

Aksi menerobos lampu merah menyebabkan mobil AH bertabrakan dengan mobil Suzuki Ertiga yang dikemudikan Moh Nasir.

Mobil yang bertabrakan kemudian terpental dan menghajar mobil Innova yang sedang parkir di depan rumah makan.

Kecelakaan itu menimbulkan benturan keras dan mengagetkan orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Belum diketahui kondisi AH saat mengemudi hingga dia menabrak pesepeda, lalu nekat menerobos lampu merah, hingga menabrak mobil lain.

Sementara itu, pihak Kejari Tanjung Perak membantah AH melakukan tabrak lari. 

Keterangan Saksi

Kecelakaan yang melibatkan AH terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Rabu (21/2/2024) pukul 02.00.

AH mengendarai mobil Toyota Innova hitam nopol W 1714.

SURYA yang menggali informasi di lokasi kecelakaan, bertemu Alwi, satpam sebuah bank yang melihat kejadian tersebut.

Alwi menjelaskan, penjual kacang yang jadi korban mengayuh sepeda di sisi kiri Jalan Panglima Sudirman. Dia melaju dari utara ke selatan.

Di dekat tempat kerja Alwi, pedagang kacang itu diseruduk mobil Innova warna hitam yang juga melaju dari utara ke selatan. Belakangan diketahui mobil itu dikemudikan AH.

Alwi segera menolong korban kecelakaan tersebut.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved