Transformasi KUA

Gus Yaqut: KUA Jadi Pencatatan Nikah Semua Agama, Aula KUA Juga Bisa Jadi Tempat Ibadah Non-Muslim

KUA akan bertransformasi. KUA nantinya akan jadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Editor: Ign Prayoga
Dok. Kompas.com
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kantor Urusan Agama (KUA) akan bertransformasi. KUA nantinya bukan monopoli umat Islam dalam urusan pernikahan.

Semua penganut agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, maupun Konghucu nantinya dapat menggunakan KUA se-Indonesia sebagai tempat untuk mencatatkan pernikahan.

Hal ini ditegaskan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada rapat kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan' di Jakarta, Sabtu (24/2/2024).

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Gus Yaqut.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil (di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri). Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjutnya.

Menag berharap, dengan menjadikan KUA sebagai tempat semua umat beragama bisa mencatatkan pernikahannya, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipergunakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," ujar Menag.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.

"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," ujarnya.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mendukung rencana KUA bisa melayani pernikahan semua agama. Namun, Ketua PHDI Solo, AKP (Purn) Ida Bagus Komang Suarnawa mengingatkan perlu adanya kesiapkan petugas yang bisa melayani pernikahan sesuai kebutuhan umat beragama itu di KUA. Legalitas buku nikah juga nantinya harus ditandatangani oleh pejabat yang punya otoritas di KUA.

"Biasanya umat Hindu menikah dengan mengikuti program pranikah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian pasangan calon pengantin mengikuti pemberkatan nikah di pura," ujarnya.

Senada dengan Ida, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga mendukung rencana dari Menteri Agama tersebut. Politikus Partai Golkar Jabar ini juga menekankan persoalan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) dalam hal pelayanan di KUA.

"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menjelaskan rencana KUA melayani pernikahan semua agama dapat menghilangkan potensi pemalsuan data pernikahan yang selama ini terjadi. Tak hanya itu, Luqman juga memandang KUA memang sebaiknya melayani kebutuhan seluruh warga dari beragam agama.

"Di antara manfaatnya adalah menghilangkan potensi pemalsuan data pernikahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti yang selama ini terjadi," ujar Luqman Hakim.

Selain itu, KUA sebaiknya bukan hanya menjadi tempat tunggal pencatatan pernikahan semua agama, tetapi juga melayani kebutuhan penguatan kehidupan rohani seluruh warga dengan agama yang berbeda-beda," kata dia.

Luqman mewanti-wanti rencana ini akan mendapat penolakan di sejumlah kalangan. Namun, dia mendorong pemerintah tetap menjalankan rencana itu.

"Rencana ini pasti akan ada resistensi dari sebagian kalangan, terutama mereka yang belum tuntas berpikir bahwa semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum. Oleh karena itu, Kementerian Agama punya tugas penting untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak ini. Kalau mereka tetap ngotot menolak, abaikan saja," kata ujarnya.

Luqman menambahkan rencana tersebut penting agar terciptanya sistem data tunggal pernikahan. "Sistem data tunggal pernikahan sangat penting segera diwujudkan, agar pemerintah memiliki pijakan yang akurat dalam menetapkan kebijakan pembangunan keagamaan di Indonesia," ujarnya.

"Ingat, jika muncul perasaan ketidakadilan yang bernuansa agama di tengah masyarakat, maka akan mudah memicu disharmoni sosial," kata Luqman. (tribun network/den/fah/wly)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved