Korban Perundungan di Serpong akan Ajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tengah diajukan untuk kasus perundungan di salah satu sekolah swasta di Tangsel.

tribuntangerang.com/Ikhwana
Muhamad Rizki Firdaus selaku kuasa hukum korban perundungan sekolah swasta di Serpong Tangsel 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Pihak siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan berencana akan majukan berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Kami berencana akan diskusi dengan ibu korban dan orang tuanya. Bapaknya dan kakaknya yang mendampingi, ada Satu hal bisa dilakukan ini aturannya adalah perkapolri No 6 tahun 2019 tentang manajemen tindak pidana. Kami akan ajukan berupa SP2HP (surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan," ucap Muhamad Rizki Firdaus selaku kuasa hukum korban saat ditemui di kantornya, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (26/2/2024).

Kata Rizki, hal ini dilakukan agar pihak korban bisa mengetahui secara pasti apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Pihak Korban Dugaan Perundungan di SMA Swasta di Serpong Ogah Berdamai

Apalagi kasus dugaan perundungan ini sudah dikonsumsi oleh publik hingga viral.

"Jadi kita ingin semua tertulis pak, biar jelas apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan karena ini sudah menjadi atensi publik," kata Muhamad Rizki Firdaus.

Lebih lanjut, Rizki kembali menyoroti omongan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie yang meminta kasus ini untuk segera diusut tuntas.

"Pak Benyamin Davnie juga sudah bicara, bahwa kasus ini harus diusut tuntas, ya tidak boleh ada perundungan di Kota Tangsel yang sampai mengakibatkan luka berat, karena kasus ini saya duga arahnya 80 ayat 2 ini luka berat ini ancamannya 5 tahun," pungkasnya. 

Baca juga: Vincent Rompies Disebut Belum Lakukan Komunikasi dengan Korban Dugaan Perundungan di Serpong

Sebagai informasi, pihak Polres Tangerang Selatan telah melakukan gelar perkara dan sudah status perkara sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hingga saat ini, Polres sudah melakukan pemeriksaan kepada 11 saksi. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved