KPAI Desak Polres Tangsel Segera Ungkap Dugaan Kasus Bullying di Sekolah Internasional Serpong

KPAI mendesak Polres Tangerang Selatan cepat dalam mengungkap kasus bullying yang terjadi di sekolah internasional Serpong.

cyberbullying.org
Foto reli kampanye stop perundungan (bulliying) 

TRIBUNTANGERANG.COM - KPAI mendesak Polres Tangerang Selatan cepat dalam mengungkap kasus bullying yang terjadi di sekolah internasional Serpong.

Dalam keterangan persnya pada Selasa (27/2/2024) di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) menilai proses hukum yang berjalan tergolong lama.

"Padahal di UU perlindungan anak harus cepat prosesnya, dari mulai pelaporan, pemanggilan, penyelidikan dan sebagainya, sampai proses misalkan nanti anak anak ini tetap sampai keputusan persidangan dan sebagainya," kata Diyah Puspita Rini selaku anggota KPAI klaster anak korban kekerasan fisik dan psikis.

Kata Diyah, kecepatan pengungkapan kasua termasuk status pelaku diperlukan karena ada hak-hak anak yang harus diperhatikan, baik hak pendidikan hingga tumbuh kembang anak.

Baca juga: 2 Poin Permintaan Korban Perundungan di Serpong Saat Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ditambah pula akan nasib pelaku yang hendak ujian nasional di pekan depan.

"Makanya KPAI berharap Polres Tangsel dan atas atensi Polda Metro Jaya agar ini cepat," ujarnya.

Diyah menilai, proses yang berjalan di Polres Tangerang Selatan terlalu lama untuk kasus yang melibatkan anak.

Pihaknya pun mencari tahu apa hal yang menghambat proses tersebut di kepolisian, termasuk meminta bertemu dengan Kapolres Tangerang Selatan namun belum terwujud.

"Ya konferensi pers ini. Kami tegaskan kepolisian harus segera memproses, surat juga kami sudah tembuskan ke Kompolnas, surat juga sudah kami tembuskan ke Kapolri," katanya. (Raf)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved