HUT Kota Tangerang

Ketua PDIP, PKS dan Golkar Kota Tangerang Soroti Percepatan Penggunaan Aset di HUT Kota Tangerang

Kota Tangerang akan resmi berusia 31 tahun menjadi salah satu wilayah di Provinsi Banten pada Rabu (28/2/2024) hari ini.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
kolase Tribuntangerang.com
Ketua Umum DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang Sachrudin (kemeja hitam, dan Ketua Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Tangerang Arief Wibowo (jaket coklat) 

"Yang terpenting adalah asetnya dulu yang diselesaikan, baru pemeritah daerah bisa bergerak ke masyarakat untuk meningkatkan sektor-sektor wisata," imbuhnya.

Serupa tak sama, hal senada pun disampaikan oleh Ketua Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Tangerang Arief Wibowo yang menyoroti fasilitas sosial dan fasilitas umum di setiap perumahan di Kota Tangerang yang terbengkalai.

Arief mengatakan, banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan sarana, prasarana dan atau utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Tangang.

Baca juga: PKS Masuk 4 Besar Perolehan Suara Sementara DPRD Kota Tangerang, Ucap Terima Kasih kepada Masyarakat

Dengan demikian, masyarakat Kota Tangerang mengalami kerugian lantaran tidak dapat menikmati fasilitas pembangunan yang layak dari pemerintah daerah.

"Secara umum terkait infrastruktur memang Kota Tangerang sudah cukup baik, walaupun masih ada hal yang perlu diperbaiki pada beberapa aspek, contohnya berkaitan dengan perumahan yang mana ada fasos dan fasum yang belum diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang, sehingga itu menjadi terbengkalai," kata dia.

"Jadi warga Kota Tangerang yang membayar pajak setiap tahun, tapi mereka tidak mendapatkan manfaat dari fasilitas yang layak di Kota Tangerang, padahal itu haknya masyarakat dan menurut saya hal itu adalah penzaliman terhadap hak warga negara ataupun masyarakat Kota Tangerang," sambungnya.

Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah Kota Tangerang agar proaktif untuk mendata seluruh pengembang yang membangun kompleks perumahan tak juga kunjung menyerahkan aset tersebut kepada pemerintah.

Di usia yang memasuki 31 tahun tersebut, Pemkot Tangerang harus menghilangkan perilaku abai terhadap setiap tugas dan fungsi di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya harap pemerintah memberikan perhatian khusus, agar mendata seluruh perumahan di Kota Tangerang yang fasos fasumnya belum diserahkan, sehingga menjadi tidak layak dan terbengkalai, jadi pengabaian yang sela ini terjadi harus dihentikan," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang Sachrudin mengajak seluruh lapisan masyarakat agar dapat bahu membahu bersama dengan pemerintah daerah dalam memajukan Kota Tangerang.

Sebab percepatan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai sektor dan hal tersebut memerlukan kolaborasi yang erat antara warga dengan pemerintah daerah.

"HUT ke-31 Kota Tangerang ini, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat membangun semangat kolaborasi demi mewujudkan Kota Tangerang semakin maju kedepannya," ucapnya.

"Pembangunan di Kota Tangerang ini harus berkesinambungan, semuanya harus bersinergi melakukan percepatan-percepatan pembangunan, agar pelaksanaan program kegiatan ke masyarakat bisa berjalan dengan baik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dapat terlaksana," jelas Sachrudin. (m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved