KPAI Surati Kominfo Minta TakeDown Video Perundungan di Tangsel yang Beredar di Medsos 

Aris Adi Leksono, anggota KPAI mengatakan, dalam sistem peradilan anak, baik korban, pelaku maupun saksi dijaga identitasnya.

tribuntangerang.com
Aris Adi Leksono, anggota KPAI mengatakan, dalam sistem peradilan anak, baik korban, pelaku maupun saksi dijaga identitasnya. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mentake down (menghilangkan) video perundungan yang terjadi di sekolah Internasional Serpong yang beredar di media sosial.

Aris Adi Leksono, anggota KPAI mengatakan, dalam sistem peradilan anak, baik korban, pelaku maupun saksi dijaga identitasnya.

Kata Aris, orang yang mengumumkan identitas anak bisa dikenakan pidana penjara lima tahun sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

"Misalnya wajah pelaku, wajah korban, wajah saksi. Termasuk juga orangtuanya, baik orangtua pelaku maupun korban," katanya, Selasa (27/2/2024) di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: KPAI Desak Polres Tangsel Segera Ungkap Dugaan Kasus Bullying di Sekolah Internasional Serpong

Untuk memastikan identitas tidak terekspos secara luas, pihaknya bersurat ke kominfo untuk men 
takedown video yang viral tersebut.

Selain video mengandung kekerasan, pihaknya khawatir video terkait berpengaruh ke masa depan anak pelaku dan anak saksi. 

"Dan kami hawatir juga anak-anak lain terinspirasi melakukan kekerasan yang sama," katanya.

Aris menjelaskan, pihaknya sangat hati-hati menangani kasus tersebut.

"Prinsipnya bagi KPAI, kekerasan tidak diperbolehkan. Siapapun itu termasuk anak. Kedua, tentu semua pihak harus bergerak secara bersama dan memastikan semua instrumen di dalam UU perlindungan anak tertangani dengan baik," ujarnya. (Raf)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved