HUT Kota Tangerang
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Saat HUT ke-31 Kota Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 2.588 botol minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 2.588 botol minuman keras (miras) beralkohol di kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilakukan bersama dengan Polres Metro Tangerang Kota, DPRD Kota Tangerang, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, serta Penjabat Gubernur Banten.
Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merk dan kemasan tersebut dihancurkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Tangerang ke-31 tahun.
Melalui pantauan Tribuntangerang.com, minuman keras yang dimusnahkan tersebut dikemas dengan menggunakan plastik, botol air mineral, hingga botol kaca, yang terdiri dari berbagai merk, seperti Bir Bintang dan Anker, Anggur Merah Orang Tua, Vibe, Rajawali, serta Ciu.
Baca juga: Ketua Partai Peraih Suara Pileg di Kota Tangerang Apresiasi Program Kota Seribu Industri Sejuta Jasa
Ribuan jenis miras itu dihancurkan dengan cara dilindas atau di giling dengan menggunakan dua buah kendaran berat, yakni buldoser.
Penjabat (Pj) Walikota Tangerang, Dr. Nurdin mengatakan, pemusnahan minuman keras tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang.
"Pemusnahan minuman keras ini merupakan bentuk penerapan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang lalu peredaran minuman beralkohol di Kota Tangerang," ujar Dr. Nurdin kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
Minuman keras itu merupakan hasil penyitaan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota serta Satpol PP Kota Tangerang di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.
"Ribuan botol miras yang berhasil dikumpulkan didominasi atas laporan masyarakat dengan adanya peredaran miras di suatu wilayah," kata dia.
"Lebih dari 2.000 minuman beralkohol yang dimusnahkan ini hasil penyitaan selama periode Maret 2023 hingga Januari 2024," sambungnya.
Baca juga: Ketua PDIP, PKS dan Golkar Kota Tangerang Soroti Percepatan Penggunaan Aset di HUT Kota Tangerang
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran miras di masyarakat.
Dimusnahkannya miras tersebut menunjukan ketegasan Pemkot Tangerang dalam mewujudkan Kota Tangerang menjadi kota berakhlakul karimah.
Sebab peredaran miras di Kota Tangerang dapat memberikan dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum.
"Perda di Kota Tangerang berjalan sangat baik, karena esensi memusnahkan alkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka menyejahterakan masyarakat," lanjut Al Muktabar.
Peringati HUT ke-32 Kota Tangerang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan Pakai Mesin Stum |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-32, Prilly Latuconsina Berharap Kota Tangerang Semakin Maju dan Warga Bahagia |
![]() |
---|
Profil BLK Kota Tangerang yang Jadi Ujung Tombak Wujudkan Program Gampang Kerja Pemkot Tangerang |
![]() |
---|
Egi Fedly Berharap Kota Tangerang Menjadi Wilayah yang Cantik hingga Bermartabat |
![]() |
---|
Sachrudin-Maryono Dipastikan Absen Hadiri HUT ke-32 Kota Tangerang, Acara Digelar tanpa Seremonial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.