Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang Wajib Tutup Mulai H-2 Ramadan 1445 H

Pemkot Tangerang melarang tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard beroperasi selama bulan puasa 2024.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Prayoga
Freepik.com
Ilustrasi Ramadan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan sejumlah aturan demi menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Hal itu merujuk pada peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramadan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, tempat hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard diminta untuk tidak beroperasi selama bulan puasa 2024.

Penutupan tempat usaha hiburan di seluruh Kota Tangerang dilakukan mulai H-2 atau dua hari sebelum bulan suci Ramadan 2024.

"Pengusaha jasa hiburan di Kota Tangerang baru diizinkan kembali beropsrasi hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H," ujar Rizal kepada awak media, Selasa (5/3/2024).

Kemudian untuk pemilik usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya diizinkan beroperasi selama bulan puasa.

Hanya saja dalam surat edaran yang ditertibkan, tempat usaha rumah makan itu harus menggunakan tirai penutup hingga satu jam menjelang waktu buka puasa.

"Pemilik usaha rumah makan diminta untuk menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB," kata dia.

"Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB," sambungnya.

Menurut Rizal, surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara massif.

Peraturan itu diterbitkan guna menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan.

"Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang yang masuk ke dalam kategori dalam surat edaran tersebut diharapkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

"Kami pun berharap, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan," ucapnya.

"Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan," kata Rizal Ridolloh. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved