Satpol PP Kota Tangerang Amankan 6 Pasangan Ilegal dari Tempat Penginapan

enam pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ketika menggerebek tempat penginapan.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
RAZIA SATPOL PP - Razia Satpol PP amankan enam pasangan ilegal dan peredaran minuman keras di kawasan Karawaci dan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Kamis (30/10). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak enam pasangan bukan suami istri diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ketika menggerebek tempat penginapan.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, operasi dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.

"Enam pasangan ini diamankan dalam operasi penegakan peraturan pelarangan pelacuran dengan menyisir sejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci dan Batuceper," ujar Irman kepada awak media, Kamis (30/10/2025).

Kemudian Satpol PP Kota Tangerang memberikan sanksi teguran tegas melalui pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada semua pelanggar peraturan yang terjaring operasi tadi malam. 

Hal tersebut dilakukan demi memastikan muda-mudi yang kedapatan di dalam satu kamar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

"Kami didampingi jajaran kepolisan dan TNI kembali menggelar operasi penindakan untuk memberantas praktik pelacuran karena melanggar norma sosial serta meresahkan masyarakat," ungkapnya.

"Selanjutnya sudah diberikan sanksi tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya," sambungnya.

Pasca menjalankan operasi yang berjalan kondusif, Irman menambahkan pihaknya akan terus melanjutkan operasi penegakan peraturan dengan menargetkan beberapa wilayah lainnya dalam waktu dekat.

"Kami memastikan operasi ini akan terus dilalkukan secara rutin dan berkala sebagai bentuk konsistensi kami dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kota Tangerang," paparnya.

Irman memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Warga Kota Tangerang yang mengetahui adanya pelanggaran aktivitas masyarakat di luar peraturan daerah diminta untuk segera melapor guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan, bila menemukan aktivitas yang melanggar perda jangan ragu untuk segera melaporkan," ucapnya.

"Kami pastikan identitas warga yang melapor atau mengadu terjamin aman dan laporan yang disampaikan dapat segera kami tindak lanjuti," kata dia. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved