Satpol PP Kota Tangerang Amankan 18 Pasangan Ilegal dan Sita 175 Botol Miras Saat Razia di Cipondoh

18 pasangan bukan ilegal ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang saat razia di kawasan Cipondoh pada Selasa (15/7/2025) malam.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
RAZIA SATPOL PP - Razia Satpol PP amankan belasan pasangan ilegal dan peredaran minuman keras di kawasan Cipondoh, Karawaci dan wilayah lainnya di Kota Tangerang, Banten, Selasa (15/7).     

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 18 pasangan bukan ilegal ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada salah satu tempat penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi di kawasan Cipondoh.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, belasan pasangan ilegal itu terjaring razia Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran.

"Dalam operasi ini petugas mendapatkan sebanyak 18 pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar maupun di kamar terpisah," ujar Irman, Selasa (15/7/2025).

Adapun lokasi yang menjadi sasaran raziamerupakan bangunan yang berupa mess dan kos-kosan yang banyak ditempati oleh anak muda. Akan tetapi dialihfungsikan menjadi tempat penginapan dan diduga digunakan sebagai lokasi praktik pelacuran.

Selanjutnya belasan pasangan yang berbuat tindakan yang dilarang tersebut digiring ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan oleh petugas. 

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan perda dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Bocor, Razia Prostitusi yang Dilakukan Personel Gabungan di Pasar Kemis Tak Membuahkan Hasil

Kemudian Satpol PP Kota Tangerang juga berhasil mengamankan 175 botol minuman keras berbagai merek dalam waktu yang berdekatan di wilayah Kecamatan Karawaci, Jatiuwung dan Cibodas.

Operasi yang digelar dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjuaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang tersebut menargetkan sejumlah warung jamu dan tempat karaoke.

"Kami juga turut melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Perda peredaran miras di sejumlah wilayah, operasi ini sangat penting dilakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam hingga Kampung Narkoba Jelang Nataru

Satpol PP Kota Tangerang pun memberikan penindakan tegas terhadap para pelanggar dengan memberikan kewajiban menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengamankan semua barang bukti yang bejumlah ratusan botol miras untuk didata sekaligus diamankan lebih lanjut dan pelanggar diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," sambungnya.

Irman memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Warga Kota Tangerang yang mengetahui adanya pelanggaran aktivitas masyarakat di luar peraturan daerah diminta untuk segera melapor guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan, bila menemukan aktivitas yang melanggar perda jangan ragu untuk segera melaporkan," ucapnya.

"Kami pastikan identitas warga yang melapor atau mengadu terjamin aman dan laporan yang disampaikan dapat segera kami tindak lanjuti," jelas Irman. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved