Dukun Santet di Ciputat
Terungkap Asal Muasal Senjata Api Milik Dukun Santet di Ciputat Tangerang
Heriyadi pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Heriyadi pria yang diduga dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata api tanpa ijin.
Menurut keterangan Heriyadi kepada penyidik senjata yang dimilikinya didapatkan dari orangtuanya.
"Hasil keterangan dari tersangka yang di berikan kepada penyidik bahwa senjata api didapatkan tersangka dari orangtuanya," ucap Kasubsi Penmas Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Dari apa yang diungkapkan kepada penyidik, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersebut.
"Namun berdasarkan keterangan tersebut penyidik masih menjalani hal tersebut," kata Yudhi.
Polisi juga telah menjalani proses gelar perkara dikediaman pelaku sampai akhirnya Heriyadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian setelah digelar perkara, saat ini H sudah dijadikan tersangka," ujarnya lagi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Karena Kepemilikan Senpi, Dukun Santet Ciputat Ditahan di Polsek Ciputat Timur
Hingga saat ini, Heriyadi masih ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Juga telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Ciputat Timur," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga sekitar, Aat menceritakan kronologi penggerudukan rumah tetangganya yang diduga melakukan ritual perdukunan.
Kata Aat, awal mula tetangganya tercium sebagai seorang dukun santet, ternyata datang dari laporan istrinya.
Saat dilakukan penggerebekan, lelaki yang diduga dukun santet itu mengakui perbuatannya.
Bukan tanpa alasan, dukun tersebut menyebut jika aksinya tersebut dilakukan untuk "Ngademin" atau membuat tentram.
"Pengakuan berdasarkan pertanyaan dari masyarakat itu dianggap buat ngademin, tapi pengerjaannya gak tau seperti apa," ucap Aat.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dukun Santet di Ciputat Tangerang Sebagai Tersangka
Menurut pengakuan Aat, ia melihat kondisi foto yang ada di kediaman H yang nampak tertusuk jarum di bagian matanya.
Ditemukan sekitanya 50 foto dengan orang yang berbeda-beda ada di kediaman dukun tersebut.
Pada momen penggerebekan, H juga langsung diamankan oleh Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk pendalaman lebih lanjut," kata Wendi saat ditemui di Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris Wendi Afrianto, Senin (4/3/2024).
Pelaku diamankan di kediamannya oleh polisi karena kedapatan memiliki senjata api tanpa ijin.
"Telah terjadi tindak pidana Kedapatan memiliki atau menyimpan senjata Api tanpa ijin," ucap Wendi.
Pada saat penggeledahan, petugas mendapati satu pucuk senjata api Jenis Revolver beserta beberapa butir peluru.
Adapula satu pucuk senjata api Defender dengan beberapa butir peluru.
Selain itu, ditemukan 2 buah magazen, 2 dus peluru kaliber 7 mm / isi 41 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm /isi 25 butir, 1 dus peluru kaliber 9 mm isi 19 butir, 1 buah granat nanas.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 6 butir peluru revolver, 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir, 1 buah sarung senjata warna hijau, 1 buah holster warna hijau, 1 buah buku ijin senjata biasa warna biru, 1 buah peluru kaliber dan 1 buah peluru kecil kaliber. (m30)
Dukun Santet Ciputat Tangerang Selatan Dituntut 2 Tahun Penjara karena Kepemilikan Senpi |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Karena Kepemilikan Senpi, Dukun Santet Ciputat Ditahan di Polsek Ciputat Timur |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dukun Santet di Ciputat Tangerang Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Sejumlah Jemaah Masjid di Ciputat Mengeluh Sakit, Ternyata Fotonya Ada di Rumah Terduga Dukun Santet |
![]() |
---|
Warga Ceritakan Momen Penggerebekan Rumah Diduga Dukun Santet di Ciputat, Ternyata Ini Temuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.