Beraksi di Tangerang, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Merupakan Warga Bogor Jawa Barat
Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ROB (27).
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Unit Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ROB (27).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor milik warga di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," ujar Arief kepada awak media, Senin (11/3/2024).
Kemudian Arief menjelaskan, pelaku mencuri sepeda satu unit sepeda motor milik warga yang sedang terparkir di dalam garasi rumahnya pada Rabu (28/3/2024) lalu.
Modus yang digunakan ROB ialah dengan membobol garasi rumah korban ketika lingkungan sekitar masih sepi dan belum ada aktifitas.
Baca juga: Viral Video Maling Motor di Pondok Aren, Pelaku Akhirnya Sewa Pikap untuk Kembalikan Motor Curiannya
Pasalnya aksi pencurian tersebut dilakukan saat dinihari atau sekira pukul 04.18 WIB dan korbannya baru menyadari motornya tidak ada pada pukul 05.00 WIB.
Mendapati laporan tersebut Unit Ranmor yang dipimpin oleh Iptu Ganda Sihombing pun langsung melakukan penelusuran ke wilayah Jasinga Bogor.
Tak menunggu waktu lama, terlihat pelaku beserta sepeda motor curian melintas di wilayah tersebut.
"Hanya butuh waktu beberapa jam pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil ditangkap di kawasan Bogor," kata dia.
"Saat dilakukan pemeriksaan, plat nomor pada motor curian telah dicopot. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung digiring menuju Polresta Tangerang" ungkapnya.
Baca juga: Maling Motor di Tangsel Mendadak Tobat Kembalikan Hasil Curiannya Lewat Jasa Pengiriman Online
Akibat perbuatannya ROB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Arief pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian seperti ini.
"Untuk masyarakat yg mengalami peristiwa pencurian kendaraan bermotor, dapat menginformasikan kepada petugas Hallo Kapolresta di 081112301110," tuturnya.
"Selama bulan Suci Ramadhan, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan melaksanakan giat patroli malam dengan objek pemantauan perumahan serta lokasi ibadah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat yang melaksanakan ibadah tarawih," jelas Kompol Arief N Yusuf. (m28)
Pelaku Curanmor di Jakarta Barat Babak Belur Dihajar Massa Usai Tembakkan Senjata Api |
![]() |
---|
Sindikat Curanmor di Cisoka Dibekuk Polisi, Eksekutor Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polsek Pinang Amankan 10 Unit Sepeda Motor yang Dicuri Komplotan Curanmor Asal Bogor di Alam Sutra |
![]() |
---|
Polresta Tangerang Bakal Sikat Premanisme Berkedok Ormas yang Berpotensi Hambat Investasi |
![]() |
---|
Sindikat Curanmor Gunakan Senjata Api, 23 Pelaku Diamankan Polres Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.