Tanya Ustaz

Apakah Orang Tua Renta dan Pikun Wajib Berpuasa? Ini Penjelasannya

berpuasa pada bulan Ramadan tergolong sebagai ibadah wajib untuk setiap mukalaf, yakni muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
pixabay
ilustrasi lansia 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ramadan merupakan bulan istimewa, di mana pada bulan tersebut umat Islam mengerjakan rukun Islam yang keempat yakni berpuasa. 

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menetapkan 1 Ramadan 1445 H atau awal puasa 2024 jatuh pada Selasa (12/3/2024).

Lalu, berpuasa pada bulan Ramadan tergolong sebagai ibadah wajib untuk setiap mukalaf, yakni muslim yang telah memenuhi kriteria tertentu agar menjalankan perintah Allah SWT. 

Namun, terdapat beberapa golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan. Salah satunya orang tua yang sudah renta dan pikun.

Hal tersebut ditanyakan oleh salah satu masyarakat bernama Radot Pernando Sinaga (29, yang bekerja sebagai Karyawan Swasta di salah satu perusahaan kawasan DKI Jakarta. 

Baca juga: Apa Hukumnya dengan Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Pengajar Pondok Pesantren Ma'had Al Hasan Bin Ali, Ustaz Abu Hanifah mengatakan, jika mereka atau orang tua renta dan sudah pikun masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat. 

"Karena disebutkan, bahwa puasa itu wajib bagi setiap muslim yang mukalaf yang dibebankan syariat, sementara pikun yang  hilang akalnya maka mereka tidak mukalaf lagi," kata Ustaz Abu. 

Ustaz Abu Hanifah menjelaskan, jika orang yang tidak sanggup berpuasa dalam katagori sesuai syariat Islam, maka orang tersebut tidak perlu menggantikan puasa itu di waktu yang lain. 

Dengan demikian kata Ustaz Abu Hanifah, digantikan dengan cara membayar fidyah. 

Yang artinya yakni memberikan tebusan atas puasa yang ditinggalkan, dan dapat dilakukan dengan cara memberikan sesuatu, berupa makanan kepada orang fakir miskin. 

"Satu Mud kalau dikonversikan yakni seperempat dari tiga kilogram, karena satu mud adalah seperempat dari satu sak, satu sak itu empat mud, yang itulah nantinya dibayar saat zakat fitrah menjelang Idulfitri," kata Ustaz pengajar ponpes daerah Bekasi Jawa Barat itu. 

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Menghapus Pahala Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya 

Ustaz Abu Hanifah pun mengutip kalimat salah seorang ulama mazhab syafi'i kontemporer, yang berasal dari negeri  Suriah. 

Kata Ustaz Abu Hanifah, apabila suatu negeri makanannya misalkan beras maka sebaiknya diberikan beras tersebut dalam sudah jadi untuk fidyah. 

"Karena dahulu para sahabat memberikan kurma, kismis karena makanan pokok mereka adalah kurma dan kismis yang bisa langsung diberikan. Berarti jaman sekarang yang baik yaitu kita berikan beras dalam bentuk jadi. Nasi kotak misalnya dan  lauknya, kalau tidak itu tidak afdol kalau hanya nasinya,"ujarnya. 

Selain itu Ustaz Abu Hanifah berpesan, jika mempunyai keluarga yang sudah masuk katagori tua renta dan pikun, untuk jangan dipaksakan berpuasa. 

"Kecuali mereka memiliki kekuatan fisik yang mereka bisa berpuasa itu tidak masalah, karena ada beberapa orang yang kuat, tapi kalau sudah tidak kuat berpuasa, bisa memudarakan tubuh mereka, maka mereka tidak puasa tidak perlu bayar, cukup membayar fidyah," pungkasnya. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved