Tanya Ustaz

Bolehkah Tidak Berpuasa Karena Bekerja? Berikut Penjelasan Ustaz Munasik Nasar 

bagaimana bila umat muslim tidak berpuasa dengan alasan terhalang runititas pekerjaan sehari-hari ?

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Ustaz Munasik Nasar saat diwawancarai Wartakotalive.com di Mushola Nurul Ihsan di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (22/3). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah menjadi bulan yang istimewa bagi umat muslim di seluruh dunia.

Karena dalam bulan tersebut, rukun Islam yang ke empat dapat dilaksanakan, yakni berpuasa dan dapat meningkatkan ibadah.

Namun bagaimana bila umat muslim tidak berpuasa dengan alasan terhalang runititas pekerjaan sehari-hari ?

Pertanyaaan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Kota Tangerang, Ashabul Kahfi.

Untuk menjawab hal tersebut, Tim Wartakotalive.com sudah menemui Ustaz Munasik Nasar (55) yang merupakan pengajar Mushola Nurul Ihsan yang berlokasi di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Baca juga: Apa Hukumnya Ghibah Saat Ramadan, Batalkah Puasa Kita?

Ia mengatakan, masyarakat yang menjalani aktivitas pekerjaan diizinkan untuk tidak berpuasa, namun hal itu boleh dilaksanakan dengan kriteria tertentu saja.

"Orang yang tidak sanggup puasa karena bekerja, boleh dia tidak berpuasa dengan catatan pekerjaannya itu yang cukup menguras tenaga, contohnya pekerja di lapangan, bukan untuk orang-orang yang bekerja di dalam kantor," ujarnya saat diwawancarai, Jumat (22/3/2024).

Kemudian ia menjelaskan, umat muslim harus menghitung berapa lama waktunya yang digunakan ketika tidak berpuasa.

Sebab hutang berpuasa tersebut harus dibayarkan ataupun dilaksanakan ketika bulan suci ramadan selesai atau usai perayaan Idul Fitri.

Kesempatan yang diberikan kepada umat Islam untuk membayar puasa tersebut adalah satu tahun lamanya, hingga sehari sebelum bulan ramadan berikutnya tiba.

"Setiap umat harus mencatat berapa hari dia tinggalkan puasanya, berapa hari dia bekerja di lapangan yang pada kondisi dia tidak puasa supaya dibayar di hari yang lain di luar bulan ramadan," kata dia.

"Apakah itu di bulan syawal atau bagaimana itu terserah, sampai hutang yang ia tinggalkan itu lunas yang penting jangan sampai bayarnya itu kelewat sampai memasuki bulan ramadan tahun berikutnya," sambungnya.

Baca juga: Apa Hukumnya Menjalani Puasa Ramadan Tapi Tinggalkan Kewajiban Salat Lima Waktu

Penyesuaian untuk tidak berpuasa di bulan ramadan juga diberikan kepada masyarakat lanjut usia (lansia) atau yang tengah menderita sakit.

Nantinya penggantian puasa bagi dua kalangan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode. Pertama menggantinya kembali dengan berpuasa atau dapat menggunakan pemberian zakat fitrah kepada fakir miskin.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved