Senin, 1 Juni 2026

Ramadan

Orang Meninggal Tetap Bayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

Ternyata orang yang sudah meninggal dunia di bulan ramadan wajib membayarkan zakat fitrah.

Tayang:
tribuntangerang.com/Ikhwana
Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan 

Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Zakat fitrah harus ditunaikan untuk umat muslim yang memiliki rezeki berlebih atau mampu.

Lalu, apakah orang yang sudah meninggal dunia wajib membayarkan zakat fitrah?

Ternyata, jawabannya adalah wajib, jika memang meninggal dunia di bulan Ramadan.

"Untuk keluarga meninggal dunia sudah masuk ramadan, ini masih berkewajiban membayar zakat karena jatuh kewajibannya kepada setiap muslim ketika sudah masuk ke dalam bulan Ramadan," ucap Ketua Baznas Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan kepada TribunTangerang.com, Serpong, Tangerang Selatan, belum lama ini.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Online Bagi Warga Tangerang Selatan

Namun, jika meninggal dunia sebelum bulan Ramadan maka tak lagi perlu membayarkan zakat fitrah.

"Kalau sebelum bulan ramadan meninggal dunia jawabnya tidak perlu bayar zakat fitrah," ujar Mohamad.

Mohamad juga menjelaskan jika zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang atau beras.

Soal besarannya, bisa dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

"Kami dari Baznas Kota Tangsel setelah melakukan rapat koordinasi dengan para pihak, diantaranya dengan kementerian RI, pemerintah kota, dan sebagainya, menetapkan besaran zakat fitrah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras," kata Mohamad.

Baca juga: Warga Tangsel Wajib Tahu! Segini Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan Umat Muslim

Jika disetarakan dengan nominal rupiah, mulai dari Rp40.000 Rp45.000 atau Rp50.000 sesuai kemampuan.

"Dengan tiga pilihan uang itu, bisa dipilib sesuai kemampuan Muzaki (orang yang menunaikan Zakat),"

Bagi yang ingin membayarkan zakatny bisa langsung ke laman resmi Baznas Kota Tangsel yaitu link https://baznaskotatangsel.org/bayarzakat atau menghubungi kontak 087885502260. (m30)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved