Layanan SIM Keliling
Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih, Layanan SIM Keliling Tangerang Diliburkan
Bertepatan dengan hari libur nasional layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Jumat (29/3/2024) diliburkan.
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Diresmikan di Tangsel, Layanan AHU Kini Bisa Diakses Online dan Offline |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan Meski Divonis Bersalah, Hamid Awaludin Merasa Heran |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 6 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Pernah Disuruh Menghadap Prabowo, Irjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Tak Hanya di Tangerang, ST Wasir Center Resmi Buka 4 Cabang Baru di Bogor, Pekanbaru dan Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.