Layanan SIM Keliling
Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih, Layanan SIM Keliling Tangerang Diliburkan
Bertepatan dengan hari libur nasional layanan SIM keliling di Tangerang Raya pada Jumat (29/3/2024) diliburkan.
3. fotocopy e-KTP,
4. membawa SIM lama.
Biaya penerbitan perpanjangan hilang, rusak dan pindah masuk (Mutasi) sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. SIM B I Rp80.000
3. SIM B II Rp80.00
3. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Pria Diduga ODGJ Ngamuk Sambil Bawa Sajam di Minimarket Jayanti, Pengunjung Ketakutan |
|
|---|
| Modus AKBP Basuki Tinggal Bersama Dosen Nanda Linchia Levi Terkuak, Keluarga Bahkan Tak Tahu |
|
|---|
| Banding Ditolak, Hotman Paris Suruh Razman Arif Nasution Pulang Kampung Mengembala Bebek |
|
|---|
| Sigap, Anggota Satlantas Polresta Tangerang Bantu Dorong Bus Karyawan yang Mogok di Balaraja |
|
|---|
| Identitas Mayat di Cikupa Tangerang Terungkap, Bernama Danu Warta Saputra Warga Tanggamus Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Libur-Nasional-Kenaikan-Isa-Almasih-SIM-keliling-diliburkan.jpg)