DKI Jadi DKJ

Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta: Gubernur Dipilih oleh Rakyat, Tangerang Masuk Aglomerasi

DKI Jakarta resmi menjadi DKJ setelah DPR mengesahkan RUU DKJ jadi undang-undang. Dalam UU tersebut, Tangerang masuk wilayah aglomerasi

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Suasana rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi DKJ menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dari 9 fraksi di DPR RI hanya Fraksi PKS yang menolak UU DKJ yang terdiri dari dari 12 bab dan 72 pasal ini.

Sebelumnya pada Senin (18/3/2024) pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU DKJ akan disahkan di rapat paripurna DPR.

Berikut rangkuman lima poin penting dalam UU DKJ.

1. Bukan DKI tapi DKJ

Dengan disahkannya UU ini maka Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibukota atau DKI melainkan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ, Jakarta akan kehilangan status sebagai ibukota negara sebab ibu kota negara kini adalah Nusantara di Kalimantan.

Pasal tersebut berbunyi: "Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".

Jakarta akan menjadi daerah otonom bernama Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang ibu kotanya di Jakarta Pusat.

Dengan status sebagai DKJ maka Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional yakni berfungsi sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.

2. Wilayah Aglomerasi DKJ

Dalam UU DKJ turut tertuang sinkronisasi pembangunan daerah penunjang Provinsi DKJ.

Adapun untuk melakukan sinkronisasi pembangunan daerah sekitar DKJ itu, UU mengatur perihal pembentukan Kawasan Aglomerasi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 51 poin (1) UU tentang DKJ.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved