Mudik Lebaran
Pemudik Tak Diperbolehkan Putar Balik Saat Kena Ganjil Genap di Jalan Tol
Khusus untuk skema ganjil genap, polisi meminta pemudik untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Guna memecah dan mencegah kemacetan di Jalan Tol saat arus mudik lebaran, Polri tengah menyiapkan skema khusus salah satunya sistem ganjil genap.
Untuk ganjil genap jalan tol saat mudik lebaran berlaku mulai 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB.
Adapun pembelakukan ganjil genap ini di mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.
Sedang ganjil genap pada 8 April 2024-9 April 2024, pemberlakuan ganjil genap mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan Tol Semarang - Batang
Baca juga: Berikut Skema Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Kepolisian juga telah menegaskan jika aturan ini akan mengikat dan memiliki sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar.
Khusus untuk skema ganjil genap, polisi meminta pemudik untuk menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal berangkat sesuai dengan rute yang ditentukan.
Jika dijumpai ada pelanggar yang kebablasan akibat lupa, tidak diperkenankan putar balik.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, pemudik dengan pelat tidak sesuai yang terlanjur kebablasan saat ada gage dianggap sudah melanggar aturan, dan nantinya dikenakan sanksi tilang.
"Kita tidak melakukan putar balik, kita tidak melakukan penghentian. Kalu sudah bablas ya terus, nantinya proses hukum berjalan karena sudah ada (pantauan dari) kamera ETLE," ucapnya di Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Daftar Link CCTV Pantau Arus Lintas Saat Mudik Lebaran 2024, Bisa Lewat Handphone
Adapun terkait sanksi, Aan menjelaskan jika pemudik yang melanggar akan mendapatkan kiriman surat tilang selepas tanggal 16 April, sesuai dengan data pantauan ETLE.
"Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat STNK,” kata dia.
Sebagai informasi, skema ganjil genap selama arus mudik akan diberlakukan efektif mulai hari ini, Jumat (5/4/2024) mulai pukul 14.00 WIB, dari Km 0 Tol ruas dalam kota Jakarta, sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang.
(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Pendatang Baru yang Tiba di Tangsel Harus Laporkan Kedatangan, Ini Cara dan Aturannya |
![]() |
---|
Asyik, ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel hingga 8 April 2025, Berikut Penjelasan Soal FWA |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Tutup Pintu bagi Pendatang tanpa Keahlian karena Menjadi Beban bagi Kota Tujuan |
![]() |
---|
4 Kisah Tertinggal di Rest Area saat Mudik, Ada Warga Tangerang hingga Suami Tinggalkan Anak Istri |
![]() |
---|
Kelamaan BAB, M Faruk Kaget Ditinggal Bus, Tersenyum Lagi setelah Kapolres Indramayu Belikan Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.