Mudik Lebaran 2025

Asyik, ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel hingga 8 April 2025, Berikut Penjelasan Soal FWA

Berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder, Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA)

Editor: Joseph Wesly
(Instagram @kemenpanrb)
PENGUMUMAN KEMENPANRB - Pengumuman KemenpanRB tentang aturan WFA ASN pada 8 April 2025, diunduh dari Instagram @kemenpanrb Sabtu (5/4/2025). KemenPANRB melakukan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025, dimaksudkan untuk urai kemacetan arus balik lebaran 2025. (Instagram @kemenpanrb) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Demi  mengurai kepadatan arus balik lebaran 2025, Kementerian PANRB membuat kebijakan terkait sistem kerja sementara untuk ASN.

Berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder, Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025.

Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi para ASN dalam hal lokasi maupun waktu bekerja.

Artinya, para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya masih bisa mengerjakan tugasnya secara fleksibel pada Selasa, pekan depan. 

Meski begitu, melalui akun resmi Instagram Kemenpanrb, @kemenpanrb, Menteri PANRB Rini Widyantini, mengimbau, agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.

"Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025"

"Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur oleh masing-masing pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tulis @kemenpanrb, seperti dilihat Tribunnews pada Sabtu (5/4/2025). 

Pengaturan tugas kedinasan bagi ASN ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. 

Dikutip dari Kompas.com, Rini menyebut, keputusan untuk melakukan penyesuaian masa FWA diambil setelah mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” kata Rini. 

Lebih lanjut, Rini menyampaikan, penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat. 

Instansi diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik. 

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” terang Menteri PANRB melalui keterangannya, Jumat (4/4/2025).

FWA ASN

FWA merupakan sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi para ASN dalam hal lokasi maupun waktu bekerja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved