Mudik Lebaran 2025
Asyik, ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel hingga 8 April 2025, Berikut Penjelasan Soal FWA
Berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder, Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA)
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Demi mengurai kepadatan arus balik lebaran 2025, Kementerian PANRB membuat kebijakan terkait sistem kerja sementara untuk ASN.
Berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder, Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025.
Flexible Working Arrangement (FWA) adalah sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi para ASN dalam hal lokasi maupun waktu bekerja.
Artinya, para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik lainnya masih bisa mengerjakan tugasnya secara fleksibel pada Selasa, pekan depan.
Meski begitu, melalui akun resmi Instagram Kemenpanrb, @kemenpanrb, Menteri PANRB Rini Widyantini, mengimbau, agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
"Untuk mengurai kepadatan arus balik, Kementerian PANRB berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025"
"Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur oleh masing-masing pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tulis @kemenpanrb, seperti dilihat Tribunnews pada Sabtu (5/4/2025).
Pengaturan tugas kedinasan bagi ASN ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Dikutip dari Kompas.com, Rini menyebut, keputusan untuk melakukan penyesuaian masa FWA diambil setelah mendengarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman,” kata Rini.
Lebih lanjut, Rini menyampaikan, penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Instansi diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” terang Menteri PANRB melalui keterangannya, Jumat (4/4/2025).
FWA ASN
FWA merupakan sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi para ASN dalam hal lokasi maupun waktu bekerja.
Pendatang Baru yang Tiba di Tangsel Harus Laporkan Kedatangan, Ini Cara dan Aturannya |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Tutup Pintu bagi Pendatang tanpa Keahlian karena Menjadi Beban bagi Kota Tujuan |
![]() |
---|
4 Kisah Tertinggal di Rest Area saat Mudik, Ada Warga Tangerang hingga Suami Tinggalkan Anak Istri |
![]() |
---|
Kelamaan BAB, M Faruk Kaget Ditinggal Bus, Tersenyum Lagi setelah Kapolres Indramayu Belikan Tiket |
![]() |
---|
Nyasar saat Transit di Bandara Soetta, Pemudik Asal Balikpapan Ini Diantar Polisi Naik Mobil Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.