Mudik Lebaran 2025

Asyik, ASN Boleh FWA Kerja Fleksibel hingga 8 April 2025, Berikut Penjelasan Soal FWA

Berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder, Kementerian PANRB menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA)

Editor: Joseph Wesly
(Instagram @kemenpanrb)
PENGUMUMAN KEMENPANRB - Pengumuman KemenpanRB tentang aturan WFA ASN pada 8 April 2025, diunduh dari Instagram @kemenpanrb Sabtu (5/4/2025). KemenPANRB melakukan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) hingga 8 April 2025, dimaksudkan untuk urai kemacetan arus balik lebaran 2025. (Instagram @kemenpanrb) 

Mengutip dari keterangan Kemenpanrb di akun Instagram-nya, Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN dilakukan pertama kali sebagai respons pada pembatasan sosial dan upaya pencegahan Covid-19.

FWA bagi ASN terbagi menjadi fleksibel secara lokasi dan fleksibel secara waktu. 

Adapun pengaturan ASN mana saja yang bisa melakukan FWA ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing dengan memerhatikan kebutuhan organisasi.

Pada tahun 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 sebagai dasar hukum pelaksanaan FWA di lingkungan pemerintah. 

Jenis Fleksibilitas Kerja

Fleksibilitas Kerja secara Lokasi:

Kantor selain tempat yang menjadi lokasi kerja pegawai ASN tersebut, ditempatkan/ditugaskan di kantor utama, kantor versital, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi bersangkutan.

Rumah atau tempat tinggal: merupakan domisili atau lokasi menetap ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.

Lokasi lain yang ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi pemerintah (WFA)

Fleksibilitas Kerja secara waktu:

Fleksibilitas Kerja Sif:

Pelaksanaan kerja ASN secara bergantian melalui pembagian hari kerja dan jam kerja.

Fleksibilitas Kerja Dinamis:

Pelaksanaan kerja ASN yang diatur dengan menyesuaikan kebutuhan pencapaian target kinerja dan pemenuhan jumlah jam kerja dalam satu minggu.

Meski sistem kerja boleh fleksibel, tapi kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang dan target kinerja tetap tercapai sesuai perencanaan organisasi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved