Kamis, 16 April 2026

Lebaran

Ganjil Genap DKI Jakarta Ditiadakan Saat Libur Lebaran 8-15 April 2024

Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan pribadi selama sepekan dari Senin (8/4/2024) sampai Senin (15/4/2024).

TribunTangerang.com/Desy Selviany
Peraturan ganjil genap di Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan pribadi selama sepekan dari Senin (8/4/2024) sampai Senin (15/4/2024) mendatang.

Kebijakan ini diambil karena adanya periode tersebut masuk sebagai hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap ditiadakan karena mengacu pada beberapa regulasi.

Pertama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni,Menteri Agama; Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ketentuan ganjil genap ditiadakan 8-15 April 2024, berdasarkan SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 tahun 2023, Nomor 4. Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," ujar Syafrin saat dikonfirmasi pada Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Jadwal Lengkap Operasional LRT Jabodebek Saat Masa Libur Lebaran 2024

Syafrin melanjutkan, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Pasal 3 ayat 3 menjelaskan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang tidak diberlaukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Syafrin.

Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat yang berada di Jakarta tetap mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca juga: Transjakarta Beri Layanan Tambahan untuk Pemudik Menuju Terminal Kalideres

Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.

"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," ucap Syafrin.

Diketahui, selama ini kebijakan ganjil genap hanya berlaku saat jam sibuk di hari kerja, mulai Senin sampai Jumat. Untuk pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00, sedangkan sore hari dari pukul 16.00-21.00.

Bagi mobil pribadi yang nomor kendaraannya bilangan ganjil, hanya dapat melintas di tanggal ganjil dan begitu juga sebaliknya dengan bilangan genap. Bilang mereka tetap memaksa melintas pada jam tersebut, polisi akan menilang pengendara. (faf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved