Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sempat Menghilang saat OTT KPK

KPK menyematkan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor. Dia jadi tersangka tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD

Editor: Ign Prayoga
TribunJatim.com/M Taufik|Instagram @pemkabsidoarjo
Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (16/4/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali atau Gus Mudhlor ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Mudhlor ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Terkait kasus ini, sejumlah orang telah dibekuk lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (25/1/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat mengatakan bahwa tim penyidik sempat mencari Gus Mudhlor dalam OTT itu.

Namun, dalam upaya pencarian selama dua hari tersebut, tim KPK tak juga dapat menemukan keberadaan Gus Mudhlor.

"Secara teknis pada hari Kamis (25/1/2024) sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan, jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ucap Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Selanjutnya, KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan terhadap Ari Suryono setelah pemeriksaan pada Jumat (23/2/2024). 

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2024), disebutkan bahwa Ari memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor.

Adapun besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, KPK saat ini terus melakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved