Diadukan Karyawannya, 9 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Belum Bayar THR Lebaran 2024

Sebanyak 9 perusahaan di Kabupaten Tangerang dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah kepada pegawainya.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Ilustrasi-- Sebanyak 9 perusahaan di Kabupaten Tangerang dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -Sebanyak 9 perusahaan di Kabupaten Tangerang dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah kepada pegawainya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, perusahaan yang diadukan tersebut menyalurkan THR kepada karyawannya secara berkala atau dicicil.

"Sebagian perusahaan ini belum memberikan THR secara penuh dengan alasan sedang ada masalah dalam sisi produksi dan juga pemesanan," ujar Rudi kepada awak media, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Menindaklanjuti aduan tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang mengambil langkah dengan melakukan mediasi antar karyawan pelapor dengan perusahaan. 

Selain itu Tim Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit guna menyelesaikan permasalahan tunggakan THR tersebut.

Sebab secara umum perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya tersebut merupakan golongan menengah yang beralasan belum membayar tunjangan hari raya karena ketidakmampuan perusahaan.

"Rata-rata pengajuan laporan permasalahan THR itu kebanyakan karyawan pabrik atau buruh dan kebanyakan perusahaannya itu tingkat biasa atau menengah," kata dia.

"Alasannya memang karena ada gangguan dalam orderan, sehingga sisi produksi menimbulkan permasalahan," sambungnya.

Baca juga: Pilar Saga Ichsan Turun Tangan Telusuri Dugaan Pungli Parkir Plus THR di Pamulang Square

Kemudian Rudi menjelaskan, selama periode Hari Raya Lebaran 2024 pihaknya menerima 11 aduan terkait kasus serupa.

Namun demikian dari belasan laporan yang masuk, dua kasus diantaranya telah terselesaikan oleh masing-masing perusahaan.

Sementara untuk 9 perusahaan yang masih bermasalah, Disnaker Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke tim pengawas tingkat Provinsi Banten.

"Kalau total pada Lebaran 2024 ini ada 11 pengaduan yang masuk, setelah dimediasi dan dilakukan pembinaan 2 kasus sudah diselesaikan oleh kami," tuturnya.

"Tinggal 9 laporan yang masih dalam proses, penindakan yang kongkritnya nanti kami sampaikan ke tingkat provinsi karena mereka yang punya kewenangan," terangnya.

Kepada seluruh perusahaan diharapkan, dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian hak THR bagi karyawannya.

"Mudah-mudahan bisa terselesaikan, karena biasanya perusahaan menengah yang begini, kalau perusahaan skala besar mereka enggak mau ambil resiko sampai dilaporkan begini," jelas Rudi Hartono. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved