Berita Banten
Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan jika ada 55 ribu perusahaan di Provinsi Banten yang bakal diawasi terkait pemberian hak karyawan
TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Guna melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten buka posko pengaduan.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan jika ada 55 ribu perusahaan di Provinsi Banten yang bakal diawasi terkait pemberian hak karyawannya.
Sebab, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada buruh.
THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
"THR paling telat dibayarkan H-7 lebaran," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (25/3/2024).
Septo Kalnadi tak ingin ada perusahaan yang telat bahkan tidak membayarkan THR bagi karyawannya, hal ini juga berkaca pada tahun 2023 ada sekira 400 perusahaan yang telat memberikan pembayaran THR pada karyawan.
Baca juga: 4 Buffer Zone Disiapkan Arah Pelabuhan Merak Banten Saat Arus Mudik Lebaran 2024
Bahkan ada 92 perusahaan yang membayar THR setelah lebaran.
"Ini tidak boleh terulang lagi,kasihan karyawan yang menggharapkan THR. Makanya kita buka pokso secara online," katanya.
Nantinya lanjut Septo, 66 pengawas ketenagakerjaan akan memantau pengaduan dari masyarakat kaitan dengan THR itu.
"Setelah itu nanti pengawas ketenagakerjaan akan melakukan upaya mediasi," ujar dia.
Menurut Septo, perusahaan akan kena denda 2 persen dari THR yang dibayarkan apabila tidak memebrikan THR.
"Denda ini nanti pengawas ketenagakerjaan yang memberikan. Makanya jangan sungkan mengadukan hal itu ke website milik kami," ucapnya.
(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Update Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang: Tiga Pelaku Pilih Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Pinjol di Banten Tembus 1,6 Juta Pengguna, OJK Waspadai Lonjakan Kredit Macet |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang Resmi Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Tiri di Serang Banten Cabuli Anak di Bawah Umur 20 Kali, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Geger Penemuan Bayi Perempuan di Teras Rumah Warga Ciruas Serang, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.