Berita Banten

Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan jika ada 55 ribu perusahaan di Provinsi Banten yang bakal diawasi terkait pemberian hak karyawan

|
Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Ilustrasi-- Guna melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten buka posko pengaduan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Guna melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten buka posko pengaduan.

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan jika ada 55 ribu perusahaan di Provinsi Banten yang bakal diawasi terkait pemberian hak karyawannya.

Sebab, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada buruh.

THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan

"THR paling telat dibayarkan H-7 lebaran," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi di Pendopo Gubernur Banten, Senin (25/3/2024).

Septo Kalnadi tak ingin ada perusahaan yang telat bahkan tidak membayarkan THR bagi karyawannya, hal ini juga berkaca pada tahun 2023 ada sekira 400 perusahaan yang telat memberikan pembayaran THR pada karyawan.

Baca juga: 4 Buffer Zone Disiapkan Arah Pelabuhan Merak Banten Saat Arus Mudik Lebaran 2024

Bahkan ada 92 perusahaan yang membayar THR setelah lebaran.

"Ini tidak boleh terulang lagi,kasihan karyawan yang menggharapkan THR. Makanya kita buka pokso secara online," katanya.

Nantinya lanjut Septo, 66 pengawas ketenagakerjaan akan memantau pengaduan dari masyarakat kaitan dengan THR itu.

"Setelah itu nanti pengawas ketenagakerjaan akan melakukan upaya mediasi," ujar dia.

Menurut Septo, perusahaan akan kena denda 2 persen dari THR yang dibayarkan apabila tidak memebrikan THR.

"Denda ini nanti pengawas ketenagakerjaan yang memberikan. Makanya jangan sungkan mengadukan hal itu ke website milik kami," ucapnya.

(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved