Berita Banten

Ayah Tiri di Serang Banten Cabuli Anak di Bawah Umur 20 Kali, Begini Modusnya

Seorang pria berinisial IS (36) dibekuk Ditreskrimum Polda Banten setelah mencabuli anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Editor: Joko Supriyanto
Dok. Polda Banten
PELAKU PENCABULAN - Ditreskrimum Polda Banten menangkap ayah tiri yang diduga mencabuli anak di bawah umur. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pria berinisial IS (36) dibekuk Ditreskrimum Polda Banten setelah mencabuli anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.

Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku berpura-pura sebagai seorang mafia yang membuat korban pun merasa takut lalu menuruti permintaan pelaku.

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia mengatakan kasus yang menimpa korban bermula ketika korban berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial.

Tanpa disadari pria tersebut ternyata adalah ayah tirinya, komunikasi keduanya pun intens hingga sepakat menjalin hubungan asmara.

Setelah korban menjalin hubungan dengan pelaku, IS yang merupakan ayah tirinya meminta korban untuk mengirim video-video tanpa busana dirinya.

"Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam kalau video tersebut tidak dikirim maka HP korban akan diriset oleh orang tidak kenal tersebut," kata Herlia dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

"Karena takut korban mengirim video bugil, korban kepada orang yang tidak dikenal tersebut,” sambungnya.

Baca juga: Terungkap Motif Pria Cabul Semprot Sperma ke Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang

Setelah korban menuruti permintaan pelaku, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. 

Namun, karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah tiri korban. 

"Karena merasa takut, korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapak nya,” ucapnya.

IS berpura-pura mengirim uang kepada korban, setelah dua hari berselang, IS kembali pulang ke rumah di mana korban tinggal, lalu meneror korban untuk mengirim video bugil.

Dengan begitu, keduanya membuat video adegan dewasa disaat orangtua korban sedang tidur.

Kejadian tersebut terulang kembali dengan iming-iming memberikan uang senilai Rp 100 hingga Rp250 ribu.

"Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” jelas Herlia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun

(TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved